Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia tawas di PDAM Kabupaten HST, Senin (24/5) sekitar pukul 17.30 dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Barabai.
"Setelah para tersangka dan kuasa hukum di tes swab antigen, maka sejak pagi tadi kami telah melakukan pemeriksaan dan sorenya tersangka langsung ditahan," kata Kepala Kejari HST, Trimo.
Tersangka pertama yang dilakukan penahan adalah berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST periode Tahun 2018-2022.
Tersangka kedua adalah berinisial KDA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST.
kemudian, tersangka ketiga berinisial IS menjabat sebagai Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang dan tersangka keempat berinisial ANZ merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai.
Menurutnya, penahan ini sebagai upaya percepatan penangan perkara dan berkasnya secepat mungkin sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak hari ini Senin (24/5) sampai dengan tanggal 12 Juni 2021," kata Trimo.
Menurutnya, alasan penahanan terhadap tersangka adalah Subjektif dan objektif. Subjektif yaitu ditakutkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta dikwatirkan mengulangi perbuatannya dan mempengaruhi para saksi.
Sedangkan alasan objektif yaitu pada padal yang disangkakan kepada tersangka yakni UU Tipikor Pasal 2 Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.
Empat tersangka itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.
Video penahanan para tersangka: