Amuntai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama jajaran Forkopimda dan SKPD terkait mengadakan Rapat Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan Pos Jaga (Check Point) dalam rangka menekan penyebaran virus COVID-19 dan pengamanan Idul Fitri 1442 H.
Rapat yang digelar di Mess Negara Dipa HSU tersebut dipimpin langsung oleh Bupati HSU H. Abdul Wahid HK, dengan dihadiri oleh Kapolres HSU AKBP. Afri Darmawan, perwakilan Dandim 1001/Amuntai-Balangan, Kajari Novan Hadian dan pejabat SKPD terkait.
Sebagaimana ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah pusat dan provinsi dan kemudian ditindaklanjuti pemerintah kabupaten, maka 06 - 17 Mei akan diberlakukan ketentuan peniadaan mudik dalam rangka upaya bersama menekan penyebaran virus COVID-19 khususnya di wilayah Kabupaten HSU
"Dalam ketentuan peniadaan mudik masyarakat tidak dibenarkan bepergian keluar kabupaten dan warga HSU diluar daerah juga tidak dibenarkan masuk ke Kabupaten HSU," ujar Bupati HSU H. Abdul Wahid HK.di Amuntai, Selasa (4/5).
Wahid mengatakan akan ada pembatasan arus transportasi di beberapa titik diantaranya di perbatasan HSU - Tabalong di Desa Tayur atau sekitar Taman Makam Pahlawan Tabur, di perbatasan HSU - HST di Desa Tapus Dalam
"Untuk transportasi sungai juga dilakukan penjagaan di daerah Danau Panggang serta satu posko induk di Taman Putri Junjung Buih Amuntai," terangnya.
Bagi masyarakat yang sesuai ketentuan tidak termasuk dalam pengacualian maka Wahid menyarankan untuk tidak melaksanakan perjalanan, kecuali yang diperbolehkan sesuai ketentuan.
"Jangan memaksakan diri untuk melakukan perjalanan, karena di perbatasan itu masyarakat yang ingin masuk akan diminta kembali putar balik, yang ingin keluar akan diminta untuk kembali ke tempat semula," jelas Wahid.
Sekretaris Satgas Pencegahan COVID-19 Kabupaten HSU Sugeng Riyadi menambahkan, sebanyak 15 orang personil gabungan TNI,Polri, Satpol PP dan Dishub akan ditempatkan ditiap pos pengawasan.
"Sebagaimana saran Kapolres, kemungkinan akan dilakukan Rapid Antigen bagi warga yang diperbolehkan melintas karena keperluan mendesak atau pejabat ASN yang tugas dinas keluar daerah," kata Sugeng.