Amuntai (ANTARA) - Pemkab bersama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan baru saja tuntas menyepakati Raperda APBD Perubahan 2021.
Namun hanya sekitar dua bulan para pejabat legeslatif dan eksekutif ini bisa bernafas lega karena Bupati HSU H Abdul Wahid HK sudah mengintruksikan SKPD menyiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk penyusunan RAPBD 2022.
"Insya Allah paling lambat akhir Oktober, Raperda APBD 2022 akan kami ajukan ke dewan," ujar Wahid di Amuntai, belum lama ini.
Wahid mengatakan, pihak eksekutif dan legislatif telah terbiasa sibuk dengan jadwal yang padat dalam pembahasan APBD, perda dan sebagainya, namun selama ini berbagai kegiatan bisa dilewati bersama berkas sinergitas dan kerja sama keduanya.
Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja sama anggota DPRD dalam setiap pembahasan Raperda, termasuk APBD Perubahan 2021 yang baru tuntas disepakati akhir pekan kemaren.
Untuk APBD Perubahan 2021 yang sudah di setujui DPRD HSU, Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp244.386.212.395,00.
Semula Rp952.528.355.410 menjadi Rp 1.196.914.567.805,00.
Belanja Daerah juga meningkat sebesar Rp 162.236.647.453 yang semula dianggarkan Rp1.426.773.051.913 menjadi Rp 1.589.009.699.366.
Bupati menjelaskan, terjadinya kenaikan pendapatan daerah disebabkan, adanya perubahan sejumlah proyeksi seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bertambahnya belanja juga adanya perubahan proyeksi atas target total Pendapatan Asli Daerah (PAD), penurunan target pada pendapatan Pajak dan Retribusi, kenaikan proyeksi pada Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain PAD yang sah; serta adanya perubahan proyeksi atas target total lain-lain.
"Selain itu dana Hibah yang semula tidak dianggarkan, menjadi dianggarkan sebesar Rp. 34.416.463.639,00," katanya.
Sedangkan kenaikan belanja daerah yang cukup signifikan terjadi pada objek Belanja Hibah. guna menampung anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) dan BOP Pendidikan Penyetaraan yang bersumber dari dana DAK Non Fisik.
"Pastinya kenaikan pada Belanja Bantuan Sosial, yang perubahannya digunakan untuk penanggulangan dan meminimalisir dampak pandemi COVID-19 masyarakat terdampak," kata Wahid.
Termasuk juga pada objek Belanja Tidak Terduga. Kenaikan pada anggaran ini didasarkan pada pertimbangan akan adanya kebutuhan belanja yang sifatnya darurat atau mendesak, yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Kenaikan Belanja Hibah juga karena bertambahnya anggaran Belanja Hibah untuk Pemerintah Pusat, yakni semula dianggarkan sebesar Rp200.000.000, bertambah sebesar Rp 2.458.941.840,00 atau sekitar 1.229,47% sehingga menjadi Rp 2.658.941.840,00 dan dialokasikan Belanja Hibah Dana BOS yakni sebesar Rp 17.455.250.000,00 yang semula tidak kita anggarkan.
Terkait Kenaikan Belanja Modal, Berkenaan dengan hal ini, secara umum dapat dijelaskan bahwa Belanja Modal semula dianggarkan sebesar Rp 353.273.935.033,00, bertambah sebesar Rp 67.883.678.665,00 atau naik sekitar 19,22%, sehingga dalam Perubahan APBD ini berjumlah menjadi Rp 421.157.613.698,00.
Dengan rincian yaitu Belanja modal tanah sebesar 450 juta, untuk puskesmas Danau Panggang, Belanja Modal Peralatan dan Mesin naik sebesar 321,73%, Belanja modal Gedung dan Bangunan turun sebesar -1,55%, Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi naik sebesar 5,14% dan Belanja modal aset tetap lainnya turun sebesar -10,43%, dengan sumber dana sebagian besar berasal dari dana pemerintah pusat baik DAK maupun DID.