Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) HSS melaksanakan sosialisasi “Produsen Data Untuk Satu Data Kabupaten” secara virtual.
Sekretaris Diskominfo HSS H. Sugeng Arianto, di Kandangan, Rabu (28/4), mengatakan kegiatan ini merupakan upaya strategis dalam mewujudkan data yang valid dan terintegrasi.
"Dengan harapan adanya persepsi yang sama dalam mewujudkan satu data yang sama dari berbagai sumber data, sehingga tidak ada perbedaan dalam penyajian data antar stakeholder terkait," katanya, saat menyampaikan sambutan tertulis Kadiskominfo HSS, Hj Rahmawati.
Baca juga: Kerjasama sertifikat elektronik Pemkab HSS dan BSSN percepat pelayanan
Dijelaskan dia, Diskominfo memiliki tugas fungsi menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral. Jenis statistik ini pemanfaatanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, tugas pembangunan merupakan tugas pokok instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kegunaan jenis statistik sektoral ini sebagai bahan perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan pertanggung jawaban. Karena itu seluruh OPD selaku produsen data agar menyelenggarakan kegiatan statistik terus menerus sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya.
Untuk meningkatkan data, kualitas, dan akses data statistik sektoral, salah satunya melalui penerapan teknologi informasi yang dapat diakses melalui situs web https://satudata.hulusungaiselatankab.go.id/.
“Dengan aplikasi berbasis web maka akan terbentuk data bank dan informasi yang dapat disajikan dengan baik dan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan,” katanya.
Baca juga: Diskominfo HSS bantu pembuatan website dan sistem jaringan desa
Adapun kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. Kebijakan ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui penyelenggaraan SDI, pemerintah dapat mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutakhir, terpadu, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah.
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik HSS, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab HSS, para kepala Bagian Setda Pemkab HSS dan para camat se Kabupaten HSS.