Banjarmasin (ANTARA) - Serdik Sispimmen Polri 61 Kompol Wahyu Hidayat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran pada tahun ini karena adanya larangan dari pemerintah.
"Mari kita bersama-sama mengikuti apa yang sudah dianjurkan pemerintah tetang larangan mudik demi kebaikan bersama agar terhindar dari penyebaran dan penularan COVID-19," ucapnya, Rabu.
Di katakannya, larangan pemerintah untuk tidak melakukan perjalan mudik lebaran itu dikarenakan pasien positif akibat terpapar COVID-19 semakin meningkat sampau saat ini.
Larangan mudik itu sudah jelas berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, di mana nantinya TNI, Polri bersama Satpol PP serta intansi terkait, akan melakukan penyekatan secara ketat di setiap perbatasan pintu masuk provinsi di Indonesia, baik dari bandara, pelabuhan, terminal dan di pintu tol pintu tol yang ada.
"Sekali lagi saya minta kepada masyarakat untuk menahan diri untuk tidak mudik tahun ini, agar terbebas dari COVID-19, mari kita sayangi keluarga, agar tidak menjadi korban keganasan virus yang mematikan ini dan selalu terapkan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah," kata perwira menengah Polri lulusan Akpol angkatan 2005 itu.
Perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, agar masyarakat tidak melanggar larangan yang telah disampaikam oleh pemerintah karean setiap pelaanggar pasti ada sanksi yang akan diberikan.
"Sanksi yang melanggar larang mudik itu berupasa denda Rp100 juta atau hukuman selama 1 tahun dan disuruh kembali ke daerah asal, untuk itu mari kita patuhi larangan untuk tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tuturnya kepada Wartawan ANTARA melalui via Whatsapp.
Serdik Sespimmen Wahyu Hidayat ajak masyarakat untuk tidak mudik
Rabu, 21 April 2021 12:46 WIB