Banjarmasin, (Antaranews, Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsek Gambut, Kabupaten Banjar, membongkar jaringan obat ilegal daftar G antarkabupaten yang ingin diedarkan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Pelaku ditangkap saat menerima barang di Desa Bungur Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat (20/2) sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kapolsek Gambut Ajun Komisaris Polisi Komang Yustrio di Gambut, Senin.
Dari penangkapan tersangka yang berinisial NH warga Jalan Raya Batulicin, Tanah Bumbu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 200 bok, 2.000 keping dan 20.000 butir obat Zenit, serta 10.000 butir obat Dextro.
Barang tersebut diperoleh dikirim dari Banjarmasin dengan menggunakan mobil colt tujuan Banjarmasin-Batulicin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 198 dan pasal 197 Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2009 Tentang Kesahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.