Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk mengamankan optimalisasi penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan DJP dengan Jampidsus sepakat untuk menandatangani perjanjian kerja sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kesempatan yang sama, DJP juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Bareskrim terkait pelaksanaan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Baca juga: Penerimaan negara akan naik
Menurut Suryo Utomo, kolaborasi dengan para penegak hukum ini diperlukan agar tujuan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai.
"Penegakan hukum di negara kita tidak dapat dilakukan sendirian. Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja," katanya.
Melalui kerja sama ini, DJP dan Jampidsus sepakat untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyelarasan kebijakan serta penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU yang asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca juga: KKP digitalisasi layanan perikanan tangkap untuk akurasi pendataan penerimaan negara
Selain itu, DJP dan Jampidsus juga bersinergi dalam melakukan pertukaran data dan informasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pencegahan tindak pidana yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
Selanjutnya, DJP dan Bareskrim melakukan kerja sama dalam penegakan hukum meliputi pertukaran data dan informasi, penyelidikan dan penyidikan, koordinasi dan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
DJP mengharapkan penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegrasi dengan berbagai aparat penegak hukum, dapat mendukung upaya penerimaan pajak yang optimal.