Pelaihari (ANTARA) - Wakil Bupati ( Wabup) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman mengatakan, distribusi Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram sudah mulai tertib penyalurannya di Tanah Laut, sehingga kelangkaan dapat teratasi dan harganya sudah standar.
"Keadaan itu tidak membuat pemerintah daerah berhenti mengawasi, agar tertib tidak hanya bersifat sementara,"ujar Wakil Bupati ( Wabup) Tanah Laut Abdi Rahman, seusai acara finalisasi draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Ruang Kerja Wabup, Sabtu (27/3).
Draft Perbup atau dokumen aturan yang dibentuk, sebut dia, akan mengatur semua aturan pengawasan dan pengendalian penyalur LPG 3 kilogram serta mengatur tentang penerima subsidi.
Kesempatan pendataan layak penerima subsidi, jelas dia, diberikan kepada masing-masing desa dengan kriteria seperti rumah tangga, nelayan, petani, dan usaha mikro.
Selanjutnya, terang dis, proses verifikasi data dan validasinya akan ditentuntukan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes).
"Model yang digunakan seperti halnya proses perhitungan suara,"tegasnya.
Abdi Rahman menyampaikan, desa yang akan melakukan Musdes tentunya berdasarkan hasil data lapangan yang telah dikumpulkan sebelumnya, dengan pengecualian TNI, Polri, PNS, kepala desa serta aparatur desa dan orang yang dianggap mampu secara materil.
"Setelah selesai Musdes tentu akan kembali dimusyawarahkan di tingkat kecamatan. Selanjutnya diserahkan kepada wastib dan langsung direkomendasikan kepada bupati untuk penetapan penerima subsidi,"tegasnya.
Masyarakat layak penerima subsidi, papar dia, nantinya akan dibuatkan kartu kendali guna memperjelas pihak yang benar-benar berhak menerima, waktu menerima subsidi dan jumlah subsidi diterima.
Selain itu, sambung Abdi Rahman, melalui Perbup juga dibuat tim pengawas untuk penjatuhan sanksi jika ada penyelewengan yang terjadi pada penyalur dan sub penyalur.
Sanksi yang dijatuhkan jika terjadi penyelewengan, tegas dia, berupa sanksi administrasi sampai sanksi pidana.
"Harapannya dengan model yang telah dibentuk ini bisa mengembalikan hak-hak masyarakat miskin, apalagi berkaitan dengan dana rakyat yang disalahgunakan kami harapkan tidak ada lagi,"tandasnya.
Penyalur dan sub penyalur LPG 3 kilogram bersubsidi, tambahnya lagi, akan dikendalikan dari hulu ke hilir.
Kemudian, ungkap dia, jika masih terjadi penyelewengan akan dilaporkan langsung ke Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan izin langsung dicabut.
Turut hadir pada rapat tersebut Komisi 3 DPRD Tala, Asisten Bidang Ekobangkesra Setda Tala, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Tala, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tala.
Srlain itu, juga hadir Kabag Ekonomi Setda Tala, Kabag Hukum Setda Tala, Bagian Pemerintahan Setda Tala, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tala.