Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis.
Zulkifli merupakan terdakwa perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Kamis, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Zulkifli AS ke PN Tipikor Pekanbaru," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penahanan terhadap Zulkifli selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan saat ini tempat penahanan yang bersangkutan tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Adapun Zulkifli didakwa dengan dakwaan Kesatu, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya dakwaan Kedua, pertama Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya pada Senin (15/3), telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU setelah berkas perkara penyidikan Zulkifli telah dinyatakan lengkap (P21).
Dalam perkara tersebut, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan DAK Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
KPK limpahkan berkas perkara Zulkifli Adnan ke pengadilan
Kamis, 25 Maret 2021 16:44 WIB