Martapura (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar diminta oleh Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan legowo mengundurkan diri karena dinilai melakukan kecurangan.
Tuntutan mundur bagi lima komisioner KPU Banjar itu disampaikan KPK APP Kalsel melalui aksi mendatangi kantor lembaga penyelenggara pemilu itu di Jalan Komplek Pangeran Antasari Martapura, Selasa.
"Kami minta komisioner KPU Banjar gentlemen mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kecurangan yang terbukti dalam sidang mahkamah konstitusi," ujar koordinator aksi Aliansyah.
Menurut dia, seharusnya komisioner KPU Banjar malu karena kecurangan berupa penggelembungan suara bisa dibuktikan dalam sidang MK yang menangani perselisihan pemilihan cagub dan cawagub Kalsel 2020.
Ditekankan, kedatangan belasan anggota ormas yang dipimpinnya sebagai bentuk rasa cinta terhadap Kabupaten Banjar yang dipermalukan karena ulah diduga oknum komisioner KPU setempat.
"Kita semua malu karena terjadinya kecurangan berupa penggelembungan suara pada lima kecamatan di wilayah Kabupaten Banjar sehingga sebagai bentuk rasa cinta, kami tidak ingin hal itu terulang lagi," tegasnya.
Oleh karena itu, Aliansyah dan belasan pendukungnya meminta komisioner KPU Banjar berbesar hati dengan mau mengundurkan diri sehingga tidak terlibat lagi dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) lima kecamatan.
"Kami khawatir, jika mereka tetap sebagai penyelenggara PSU, terjadi lagi kecurangan seperti sebelumnya. Apakah ada jaminan, mereka tetap menjabat tetapi tidak melakukan kecurangan," ucapnya.
Dikatakan, apabila komisioner KPU Banjar tidak bersedia mengundurkan diri maka mereka akan mengambil langkah hukum yakni melaporkan ke DKPP atas tindak pidana pemilu yang dilakukan pada pilgub 2020 lalu.
"Jika komisioner KPU Banjar tidak bersedia mengundurkan diri, kami akan melaporkan ke DKPP di Jakarta sehingga ada keputusan memecat mereka," ujar pria yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar itu.
Ketua KPU Banjar Muhaimin bersama empat komisioner lainnya di depan peserta aksi mengatakan, pihaknya tidak bersedia mengundurkan diri karena sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Silakan masyarakat yang menilai apa yang terjadi dan kami sudah bekerja maksimal berkoordinasi dengan pihai terkait lainnya. Soal mengundurkan diri tidak akan kami lakukan, jika pun dilaporkan ke DKPP, silakan," katanya.
Seperti diketahui, sesuai keputusan MK, lima kecamatan di Kabupaten Banjar melakukan PSU pilgub Kalsel yakni Kecamatan Astambul, Aluh-Aluh, Martapura, Sambung Makmur dan Kecamatan Mataraman.
Jumlah pemilih diperebutkan dalam PSU pada lima kecamatan sebanyak 156.220 suara terdiri dari 152.577 suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen cadangan atau 4.043 suara tersebar pada 502 TPS dan 89 desa.
Komisioner KPU Banjar diminta KPK mengundurkan diri
Rabu, 24 Maret 2021 17:20 WIB