Kotabaru (ANTARA) - Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Kotabaru sampai akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon, yang berarti menguatkan putusan KPU Kotabaru.
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin yang berhasil dihubungi usai pembacaan putusan MK di Jakarta mengatakan, dalam putusannya No43/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru Tahun 2020, MK menyatakan permohonan pemohon (pasangan calon nomor urut 02)ditolak oleh
Mahkamah Konstitusi.
"Laa hawla walaa quwwata illaa billaah, masing-masing pihak sudah berusaha dengan sebaik-baiknya dan hari ini keputusan MK sudah dibacakan, mari kita hormati keputusan MK tersebut," kata Zainal melalui sambungan telepon selulernya, Kamis.
Sesuai dengan UU No.10/2016 tentang perubahan Perpu No1/2014 tentang pemiliha gubernur, bupati walikota, pasal 157, dijelaskan adanya putusan tersebut bersifat final dan mengikat terhadap perkara perselisihan.
Menurut Zainal, putusan MK tersebut sekalius perintah kepada KPU untuk melakukan tahapan pilkada, yakni penetaan pasangan calon terpilih yang akan kami gelar pada 22 Maret 2021.
"Selanjutnya kami (KPU) akan mengusulkan kepada DPRD untuk segera dijadwalkan pelantikan terhadap pasangan terpilih," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Zainal menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan media yang selalu mendukung tahapan pilkada Kotabaru, hal ini ini merupakan pembelajaran kita bersama atas apa yang dilakukan pemohon, pihak terkait, KPU dan semuanya sudah berada di jalur yang tepat dalam
berdemokrasi.
"Tentang hasil putusan itu sudah menjadi keniscayaan, adanya anggapan yang menguntungkan sebagian pihak dan merugikan pihak lainnya, itu sudah menjadi konsukwensi, dan semuanya harus bisa menerima dengan lapang dada," ungkap Zainal.
Bersamaan itu dia berpesan, tetaplah berkontribusi dalam pembangunan daerah, walaupun tidak berada di dalam pemerintahan, demi kemajuan daerah yang sejahtera dan berkeadilan.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Kotabaru guna memilih Bupati-Wakil Bupati Kotabaru yang digelar serentak pada 20 Desember 2020 dan diikuti dua pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 01, H Sayed Jafar-H Andi Rudi Latif dan nomor urut 02, H Burhanuddin-H Bahrudin.
Hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara yang digelar pada Rapat pleno terbuka oleh KPU dan Bawaslu Kotabaru pada 15-16 Desember 2020, data perolehan suara Paslon 01 sebanyak 74.117 dan Paslon 02 sebanyak 73.808 suara.
Atas perhitungan tersebut, pihak paslon 02 menyampaikan keberatan yang disampaikan dan ditulis dalam formulir model keterangan keberatan yang kemudian dilanjutkan pada proses penanganan perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Sengketa Pilkada Kotabaru, MK tolak seluruh permohonan pemohonan
Kamis, 18 Maret 2021 20:44 WIB