Kotabaru (ANTARA) - Kalangan legislatif Kotabaru mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Micro sebagai usaha pengendalian pandemi COVID-19.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, langkah Satgas (satuan tugas) dalam pengendalian penyebaran COVID-19 sangat tepat, mengingat kini terjadi trend meningkat kasus positif virus corona hingga menjadikan Kotabaru pada zona merah.
"Memang dalam penerapannya (PPKM) akan terjadi pro dan kontra bagi masyarakat, karena akan berdampak pada kegiatan mereka, namun jika melihat efek positif atas kebijakan ini, maka perlahan akan diterima oleh masyarakat," kata Syairi.
Dampak positif dalam penerapan PPKM ini akan diketahui berpengaruh pada menekan angka kasus positif COVID-19, dan itu sesuai dengan target dalam memerangi pandemi ini.
Politisi PDIP ini juga mengingatkan, bersamaan dengan terjadinya pancaroba saat ini, yang mana perubahan cuaca dan iklim secara ektrim antara panas dan hujan, akan berpengaruh pada tingkat imunitas tubuh.
Fenomena yang terjadi lanjut dia, analisa sementara pada Januari dan Februari ini terjadi peningkatan orang sakit yang berobat ke rumah sakit an puskesmas serta leyanan kesehatan lainnya.
"Situasi seperti ini menjadi kekhawatiran bagi warga khususnya yang mempunyai penyakit penyerta, karena mereka sangat rentan terhadap tertularnya COVID-19," tegas Syairi.
Oleh sebab itu, melalui kebijakan PPKM ini sangat serius harus digalakkan lagi posko-posko di daerah yang belakangan agak longgar.
Mantan kepala desa ini juga mengapresiasi langkah Pemkab, dari hasil rapat koordinasi Satgas, yang akan mengaktifkan kembali posko-posko khususnya titik yang menjadi pintu masuk Kotabaru.
Kebijakan lain, Sekda akan membuat Surat Edaran kepada perusahaan-perusahaan, agar tidak membuatkan izin cuti kepada karyawan yang tujuannya ke daerah zona merah, bersamaan itu penerapan isolasi minimal 14 hari bagi mereka yang sudah terlanjur cuti sebelum masuk kembali kerja dan beraktivitas di perusahaan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama segenap komponen terkait, berkomitmen dalam usaha memutus mata rantai penyebaran COVID-1 dengan menerapkan PPKM secara mikro, sebagai tindak lanjut atas surat edaran Menteri Dalam Negeri No3/2021.
Kendalikan pandemi, legislatif dukung penerapan PPKM
Selasa, 23 Februari 2021 7:27 WIB