Pelaihari (ANTARA) - Perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit PT Citra Putra Kebun Asti (CPKA) melakukan kesepakatan dengan warga Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut dalam pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit (PKS), di Kantor Camat Jorong, Selasa (16/2).
"Dalam kesepakatan itu ada delapan point yang wajib dilakukan PT CPKA terhadap pengelolaan limbah PKS,"ujar Camat Jorong M Alfan R.
Menurut dia, kedelapan kesepatan itu adalah, menutup semua ssluran air atau pipa yang berasal dari hasil produksi pengolahan limbah kelapa sawit ysng terhubung ke sungai Jorong, baik untuk anak sungai maupun sungai besar.
Selanjutnya, sebut Alfan, melakukan normalisasi fungsi sungai atau danau yang ada disekitarnya, mengambil sample air setiap tiga bulan di hulu, hilir dan sungsi Desa Bawah Sawo serta melaporkan laporsn hasil uji (LHU) kepada kepala desa dan Camat Jorong.
Lebih lanjut camat mengemukakan, kesepakatan berikutnya adalah, memberikan akses kepada warga untuk melihat pengolahan limbah, memberdayakan masyarakat dalsm program CSR.
Kemudian, sambung dia, dalam perekrutan atau penerimaan karyawan agar memprioritaskan warga Kecamatan Jorong, apabila masih ada pencamaran lingkungan yang disebakan oleh limbah pengolahan kelapa sawit warga berhak melaporkan ke pihak yang berwenang.
"Point kedelapan, kesepakatan ini diberlakukan mulai hari ini dan setetusnya selama PT CPKA beroprasi fi wilayah Jorong,"demikian tandasnya.
Kesempakatan tersebut dihadiri perwakilan warga, Kepala Desa Jorong, Danramil Jorong, perwakilan PT CPKA dan Camat Jorong.
PT CPKA-Warga Jorong sepakati pengelolan limbah kelapa sawit
Rabu, 17 Februari 2021 23:30 WIB
Point kedelapan, kesepakatan ini diberlakukan mulai hari ini dan setetusnya selama PT CPKA beroprasi fi wilayah Jorong,