• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Kamis, 21 Agustus 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Dishut Kalsel bagikan ribuan bibit pohon dukung penghijauan

      Dishut Kalsel bagikan ribuan bibit pohon dukung penghijauan

      Kamis, 14 Agustus 2025 15:59

      KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      KLH proses hukum perusahaan terkait kebakaran lahan di Banjar

      Sabtu, 9 Agustus 2025 9:16

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Dishut Kalsel ajak cintai hutan melalui Si HH Kehutan dan Trainforestee

      Senin, 4 Agustus 2025 23:11

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kalsel pulihkan fungsi ekologis hutan kritis melalui pola kemitraan

      Kamis, 24 Juli 2025 18:12

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Geopark Meratus ditekankan harus sejahterakan warga

      Sabtu, 19 Juli 2025 17:03

  • Nasional
    • Emas Antam Kamis ini meroket Rp24.000 ke Rp1,914 juta/gram

      Emas Antam Kamis ini meroket Rp24.000 ke Rp1,914 juta/gram

      Kamis, 21 Agustus 2025 12:47

      Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

      Wamenaker Immanuel Ebenezer kena OTT KPK

      Kamis, 21 Agustus 2025 11:56

      Lima gempa terjadi di Jawa Barat dalam sehari

      Lima gempa terjadi di Jawa Barat dalam sehari

      Kamis, 21 Agustus 2025 1:29

      Badan Geologi sebut Gempa Bekasi diakibatkan Sesar Baribis

      Badan Geologi sebut Gempa Bekasi diakibatkan Sesar Baribis

      Rabu, 20 Agustus 2025 22:31

      Gempa magnitudo 4,9 goyang Bekasi dirasakan hingga Jakarta

      Gempa magnitudo 4,9 goyang Bekasi dirasakan hingga Jakarta

      Rabu, 20 Agustus 2025 20:54

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • IBL All Indonesian 2025 - Pelita Jaya dan Hangtuah raih kemenangan ketiga

        IBL All Indonesian 2025 - Pelita Jaya dan Hangtuah raih kemenangan ketiga

        Rabu, 20 Agustus 2025 22:45

        IBL All Indonesian 2025 - Bima Perkasa bangkit, Dewa United lanjutkan kemenangan

        IBL All Indonesian 2025 - Bima Perkasa bangkit, Dewa United lanjutkan kemenangan

        Rabu, 20 Agustus 2025 21:58

        Turnamen tenis meja DPRD Kalsel lahirkan petenis meja handal

        Turnamen tenis meja DPRD Kalsel lahirkan petenis meja handal

        Rabu, 20 Agustus 2025 11:38

        IBL All Indonesian 2025 - Satria Muda tiga kali menang, pimpin klasemen

        IBL All Indonesian 2025 - Satria Muda tiga kali menang, pimpin klasemen

        Rabu, 20 Agustus 2025 6:26

        Piala Kemerdekaan 2025 - Mali juara, tekuk Indonesia 2-1

        Piala Kemerdekaan 2025 - Mali juara, tekuk Indonesia 2-1

        Selasa, 19 Agustus 2025 6:16

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        30 mahasiswa ULM terima beasiswa dana sawit Rp6 miliar

        30 mahasiswa ULM terima beasiswa dana sawit Rp6 miliar

        Rabu, 20 Agustus 2025 5:04

        ULM kukuhkan empat guru besar bidang pertanian

        ULM kukuhkan empat guru besar bidang pertanian

        Selasa, 19 Agustus 2025 18:24

        DPRD Kalsel minta profesor baru ULM perkuat pembangunan Banua

        DPRD Kalsel minta profesor baru ULM perkuat pembangunan Banua

        Selasa, 19 Agustus 2025 12:07

        ULM latih KWT Banjarbaru produksi pupuk kompos ramah lingkungan

        ULM latih KWT Banjarbaru produksi pupuk kompos ramah lingkungan

        Senin, 18 Agustus 2025 9:52

        Dosen dan mahasiswa Poliban buat inovasi tur kampus virtual

        Dosen dan mahasiswa Poliban buat inovasi tur kampus virtual

        Sabtu, 16 Agustus 2025 6:32

        Pemprov Kalsel puji Poliban bina mental mahasiswa baru gandeng Rindam Mulawarman

        Pemprov Kalsel puji Poliban bina mental mahasiswa baru gandeng Rindam Mulawarman

        Selasa, 12 Agustus 2025 19:24

        Belasan mahasiswa Poliban lulus sertifikasi Zahir Internasional

        Belasan mahasiswa Poliban lulus sertifikasi Zahir Internasional

        Jumat, 8 Agustus 2025 21:19

        Puluhan mahasiswa Poliban raih beasiswa hingga lulus kuliah

        Puluhan mahasiswa Poliban raih beasiswa hingga lulus kuliah

        Kamis, 7 Agustus 2025 20:02

    • English News
      • ULM receives palm oil scholarship worth Rp6 billion

        ULM receives palm oil scholarship worth Rp6 billion

        Kamis, 21 Agustus 2025 0:59

        PT SIS-YABN to produce literate and character generation through workshop

        PT SIS-YABN to produce literate and character generation through workshop

        Rabu, 20 Agustus 2025 20:51

        Kalimantan offers 15 key projects to investors from 12 countries

        Kalimantan offers 15 key projects to investors from 12 countries

        Rabu, 20 Agustus 2025 20:35

        Kotabaru DPRD highlights damages to Empat Serangkai dock

        Kotabaru DPRD highlights damages to Empat Serangkai dock

        Selasa, 19 Agustus 2025 22:07

        Kotabaru launches "Gasing" mathematics training

        Kotabaru launches "Gasing" mathematics training

        Selasa, 19 Agustus 2025 21:23

    • Infografik
    • Foto
      • Cabai Kaliber tembus Rp70 ribu per kilogram

        Cabai Kaliber tembus Rp70 ribu per kilogram

        Rabu, 20 Agustus 2025 20:12

        Bupati Tanah Bumbu tunjukan kesederhanaan dimomen kemerdekaan RI

        Bupati Tanah Bumbu tunjukan kesederhanaan dimomen kemerdekaan RI

        Rabu, 20 Agustus 2025 8:50

        Bupati Tanah Bumbu tinjau layanan kesehatan di RSUD

        Bupati Tanah Bumbu tinjau layanan kesehatan di RSUD

        Rabu, 20 Agustus 2025 8:36

        Anggota DPRD Banjarbaru hadiri upacara HUT ke-80 RI

        Anggota DPRD Banjarbaru hadiri upacara HUT ke-80 RI

        Minggu, 17 Agustus 2025 22:18

        Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2026

        Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2026

        Kamis, 14 Agustus 2025 22:11

    • Video
      • QRIS Jelajah Indonesia mulai rambah perdesaan Kalimantan Selatan

        QRIS Jelajah Indonesia mulai rambah perdesaan Kalimantan Selatan

        Selasa, 19 Agustus 2025 16:22

        Meriah, ASN Banjarmasin rayakan HUT RI dengan lomba dan permainan

        Meriah, ASN Banjarmasin rayakan HUT RI dengan lomba dan permainan

        Senin, 18 Agustus 2025 19:46

        Kalsel luncurkan gebyar panutan pajak kendaraan bermotor

        Kalsel luncurkan gebyar panutan pajak kendaraan bermotor

        Jumat, 15 Agustus 2025 7:20

        Ramai-ramai manfaatkan layanan Disdukcapil di Kalsel Expo 2025

        Ramai-ramai manfaatkan layanan Disdukcapil di Kalsel Expo 2025

        Kamis, 14 Agustus 2025 23:11

        Pameran produk unggulan dan inovasi dorong ekonomi Kalsel

        Pameran produk unggulan dan inovasi dorong ekonomi Kalsel

        Senin, 11 Agustus 2025 21:11

    Mereka-reka sambungan cerita sengketa Pilkada diperdengarkan di MK

    Senin, 15 Februari 2021 5:38 WIB

    Mereka-reka sambungan cerita sengketa Pilkada diperdengarkan di MK

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat menanyakan surat Risma kepada pihak termohon KPU Surabaya dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya yang digelar secara daring di MK, Selasa (2/2/2021). (FOTO ANTARA/HO-Media Center Machfud-Mujiaman)

    Jakarta (ANTARA) - Sudah selama dua pekan lebih ratusan cerita diperdengarkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

    Apabila diumpamakan dengan cerita fantasi, sidang pemeriksaan pendahuluan itu berisi pengenalan tokoh dan konflik yang terjadi.

    Para tokoh tentu saja pasangan calon kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sedangkan konfliknya adalah hasil perolehan suara.

    Dari sini, sejumlah cerita akan menuju klimaks dengan berlanjut ke tahap pembuktian, sementara lainnya langsung menuju penyelesaian konflik apabila diputus dalam sidang putusan sela pada 15 hingga 17 Februari 2021.

    Setidaknya hasil dari pembahasan pemeriksaan perkara dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dapat diketahui sebanyak 87 perkara akan diputus dalam sidang putusan sela.

    Sejumlah perkara sudah dapat diketahui putusannya, dilihat dari fakta persidangan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Nias, Bengkulu Selatan, Bandar Lampung dan Sigi, berpotensi dikeluarkan ketetapan setelah pemohon atau kuasanya mencabut perkara. Kemudian perkara sengketa hasil Pilkada Medan dan Mamberamo Raya diyakini diputus gugur karena pemohon atau kuasanya tidak menghadiri sidang.

    Sementara sisanya diperkirakan tidak lanjut ke tahap persidangan dan pembuktian karena permohonan diajukan melewati tenggat waktu dan/atau selisih perolehan suara melebihi ambang batas.

    Jumlah perkara yang akan diputus itu jauh lebih banyak dari yang diproyeksikan lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif. Di luar dari syarat ambang batas, perkara yang diproyeksikan akan diputus tidak diterima hanya sebanyak 30 perkara karena melewati tenggat waktu.

    Perkiraan itu didasarkan adanya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 yang membuat penanganan sengketa hasil pilkada tidak seperti sebelumnya, yakni penyelesaian sengketa kini memungkinkan penggalian informasi dan pencarian bukti lebih dulu.

    Dengan begitu, ambang batas ditaksir tidak lagi menjadi syarat formal sehingga perkara yang tidak memenuhi syarat ambang batas tetap akan diperiksa pokok perkaranya.

    Meskipun demikian, tampaknya Mahkamah Konstitusi menerapkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada secara berbeda. Pasalnya, perkara yang tercatat masuk dalam ambang batas suara hanya sebanyak 25, sementara yang lanjut ke tahap pembuktian lebih dari itu.

    Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai Mahkamah Konstitusi menerapkan syarat lain untuk perkara yang dilanjutkan, walaupun tidak sesuai ambang batas.

    Menurut dia, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan relevansi dari dalil permohonan dan barang bukti saat pemeriksaan pendahuluan. Apabila dalil dan bukti dirasa kuat, meskipun melebihi ambang batas, perkara tetap lanjut ke pembuktian. Sementara untuk perkara yang melebihi ambang batas perolehan suara dan tidak disertai dalil serta bukti yang tidak cukup kuat, tetap dianggap tidak memenuhi syarat formal.

    "Sepertinya Mahkamah Konstitusi tidak betul-betul menerapkan Pasal 158 UU Pilkada sebagaimana yang kami proyeksikan," tutur Ihsan Maulana.

    Baca juga: MK gelar sidang bagi 35 perkara sengketa Pilkada 2020

    Kasus menarik

    Siapa yang tidak suka saat alur cerita semakin menarik dengan penambahan alat bukti serta kehadiran saksi dan ahli.

    Perkara-perkara yang nantinya dinyatakan lanjut dapat membuktikan persoalan yang didalilkan, seperti politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana serta struktur pemerintahan.

    Namun, sebelum melangkah ke pembuktian, terdapat perkara menarik dilihat dari persoalan yang disampaikan dalam persidangan, misalnya perkara pemilihan gubernur.

    Dari total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi, sebanyak tujuh di antaranya merupakan pemilihan gubernur di enam provinsi.

    Tidak semua berlanjut, tetapi sengketa hasil Pilgub Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana-Difriadi yang sedari awal mendapatkan banyak perhatian, di antaranya karena selisih perolehan suara yang sangat tipis, tampaknya akan terus melaju.

    Dalil yang disampaikan adalah kasus politik uang, penegakan hukum pemilu yang dinilai tidak berjalan dan dugaan penyalahgunaan program bantuan sosial oleh petahana.

    Untuk penegakan hukum, pemohon mendalilkan banyaknya laporan pelanggaran yang tidak ditangani dan dihentikan. Penanganan laporan pun dinilai bersifat tertutup karena pemohon tidak mendapatkan hasil kajian terhadap laporan.

    Selanjutnya, sengketa Pilgub Jambi dengan pemohon Cek Endra dan Ratu Munawaroh juga berpotensi melaju karena selisih perolehan masih masuk dalam ambang batas.

    Selisih tipis itu disebut terjadi karena terdapat pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara luas oleh penyelenggara pemilu dan salah satu pasangan calon berupa pemberian kesempatan memilih untuk orang yang tidak memiliki hak pilih.

    Perkara lain yang menarik meskipun namanya masuk daftar perkara yang akan diputus dalam sidang putusan sela adalah sengketa Pilgub Sumatera Barat yang diajukan dua pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

    Baca juga: MK ingatkan permohonan sengketa pilkada tidak bisa diperbaiki lagi

    Dari perkara yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni, terdapat dugaan penegakan hukum pemilu dimanfaatkan untuk mempengaruhi hasil pemilihan berupa penetapan tersangka menjelang pemungutan suara dan kemudian penyidikan dihentikan dua hari setelah pemungutan suara.

    Kemudian untuk pemilihan wali kota, kasus yang terjadi di Surabaya menyeret nama tokoh Tri Rismaharini yang saat itu menjabat sebagai wali kota dengan dalil terlibat pemenangan salah satu calon dengan menggunakan struktur dan program pemerintah kota.

    Penegakan hukum dalam Pilkada Surabaya juga disebut tidak berjalan dan terjadi pembiaran pelanggaran. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pun KPU Surabaya tidak menjawab dalil pemohon dengan memuaskan.

    Sayangnya memang dua perkara terakhir itu melebihi ambang batas selisih perolehan suara.

    Itulah sekilas dari segelintir perkara yang cukup membangkitkan rasa penasaran. Soal bagaimana Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan setelah mendengar cerita-cerita yang disodorkan para pihak, kita bisa lihat dalam sidang nanti.

    Pewarta: Dyah Dwi Astuti
    Editor : Imam Hanafi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    26 Mei 2025 16:52

    Kapolres: KKB tembak mantan Kapolsek Mulia hingga meninggal

    Kapolres: KKB tembak mantan Kapolsek Mulia hingga meninggal

    8 April 2025 00:32

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    24 Februari 2025 15:52

    Putusan dismissal sengketa pilkada dibacakan MK 4-5 Februari

    Putusan dismissal sengketa pilkada dibacakan MK 4-5 Februari

    30 Januari 2025 16:16

    KPU Kalsel optimis tak ada gugatan sengketa pilkada

    KPU Kalsel optimis tak ada gugatan sengketa pilkada

    8 Desember 2024 01:24

    Bawaslu Kalsel bekali panwascam selesaikan sengketa pilkada

    Bawaslu Kalsel bekali panwascam selesaikan sengketa pilkada

    13 Agustus 2024 20:19

    Tim Ibnu-Arifin klaim masih unggul 14 ribu suara meski PSU di tiga kelurahan

    Tim Ibnu-Arifin klaim masih unggul 14 ribu suara meski PSU di tiga kelurahan

    22 Maret 2021 22:08

    MK putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan

    MK putuskan PSU Pilkada Kota Banjarmasin pada tiga kelurahan

    22 Maret 2021 21:20

    Terpopuler

    Gempa magnitudo 6,0 pagi tadi menggetar Poso

    Gempa magnitudo 6,0 pagi tadi menggetar Poso

    Santri Ponpes HST ditusuk saat tidur dengan sajam hingga tewas

    Santri Ponpes HST ditusuk saat tidur dengan sajam hingga tewas

    Kecelakaan timpa siswa SD, sopir kontainer belum ditetapkan tersangka di Banjarbaru

    Kecelakaan timpa siswa SD, sopir kontainer belum ditetapkan tersangka di Banjarbaru

    Kurs rupiah turun jadi Rp16.186 per dolar AS

    Kurs rupiah turun jadi Rp16.186 per dolar AS

    Anjlok Rp24.000, emas Antam hari ini Rp1,909 juta/gram

    Anjlok Rp24.000, emas Antam hari ini Rp1,909 juta/gram

    Top News

    • Pelaku pemalsuan kemasan beras Bulog di HST edarkan hingga Paser Kaltim

      Pelaku pemalsuan kemasan beras Bulog di HST edarkan hingga Paser Kaltim

      3 jam lalu

    • Polres HST ungkap praktik beras oplosan kemasan Bulog

      Polres HST ungkap praktik beras oplosan kemasan Bulog

      15 jam lalu

    • Cabai Kaliber tembus Rp70 ribu per kilogram

      Cabai Kaliber tembus Rp70 ribu per kilogram

      17 jam lalu

    • Terdakwa eks pegawai BRI Kotabaru sebut pinjaman cair saat di ADK

      Terdakwa eks pegawai BRI Kotabaru sebut pinjaman cair saat di ADK

      19 jam lalu

    • Cetak rekor, Bupati Tanah Laut produksi 279 ribu ton padi

      Cetak rekor, Bupati Tanah Laut produksi 279 ribu ton padi

      18 Agustus 2025 20:40

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA