Tanjung (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan kurir sabu -sabu asal Kota Banjarmasin RD (47) di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.
Tersangka ditangkap petugas bersama barang bukti empat paket serbuk bening dengan berat 20,4 gram.
"Pelaku merupakan orang suruhan bandar narkoba di Banjarmasin," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.
Penangkapan pelaku oleh anggota Satresnarkoba dan unit Jatanras Satreskrim ini dipimpin Kasatreskrim AKP Zaenuri.
Penangkapan RD warga Jalan Barito Hulu Gang Senasib, Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat ini bermula dari informasi yang didapat dari masyatakat terkait adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu - sabu dari Kota Banjarmasin menuju Tanjung.
Selanjutnya petugas memberhentikan mobil yang ditumpangi RD dengan alasan ingin menitip barang untuk dikirimkan.
Anggota Satresnarkoba yang melihat RD akhirnya langsung diamankan dan hasil penggeledahan tas milik RD ditemukan empat paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan total berat 20,4 gram.
Masing - masing dalam kemasan 5,13 gram, 5,09 gram, 5,9 gram dan 5,09 gram .
Selain paket sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah tas polo track warna coklat, satu buah Handphone, satu kantong plastik warna hitam, satu bungkus tissue dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Pengakuan RD barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Kota Tanjung Sebagai kurir RD mengaku menerima upah sebesar Rp1,5 juta dari seseorang di Kota Banjarmasin.
Saat ini RD beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.