Jakarta (ANTARA) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya merealisasikan komitmen pembayaran dana anggota yang lanjut usia (lansia) dan sakit sesuai putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengurus KSP Indosurya Sonia mengatakan pembayaran dana anggota lansia dan prioritas dilakukan selama tiga hari dari Senin (21/12/2020) hingga Rabu (23/12/2020).
Ia menambahkan proses pembayaran berjalan dan tidak mengalami kendala.
"Ini bagian dari hasil PKPU. Kami sudah merealisasikan sebanyak 20 orang," ujar Sonia dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Salah satu anggota KSP Indosurya, Alice (84) mengaku bersyukur atas itikad baik KSP Indosurya yang membayarkan dana anggota terutama bagi lansia dan prioritas.
Pengusaha apotek asal Jatinegara, Jakarta Timur itu mengapresiasi langkah koperasi dan mendukung kelancaran usahanya.
"Saya bersyukur karena Tuhan mengabulkan doa saya. Biar sedikit, saya bisa mempunyai uang dikembalikan (Indosurya). Mudah-mudahan, proses pengembalian uang itu bisa lancar dan sisanya saya bisa menikmati untuk sisa hidup," ujar Alice.
Sonia menambahkan, pihaknya tengah mempersiapkan pembayaran dana anggota di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar pada Januari 2021. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengkinian atau pembaruan data anggota.
"Kami sedang mempersiapkan pendataan untuk pembayaran di atas Rp500 juta, dan kami akan membuka beberapa titik posko untuk pengkinian data," kata Sonia.
Menurut dia, pembaruan data penting dilakukan supaya semua anggota bisa terdata dengan baik dan terkini. Maka dari itu, ia menyerukan agar anggota memperbarui data dengan mengakses website www.kospinindosurya.com.
Sonia menuturkan, ada sekitar 3.000 anggota untuk dana kelolaan atau AUM simpanan berjangka di atas Rp500 juta. Pengkinian data bisa diakses melalui website resmi kospinindosurya.com atau kirim informasi melalui WhatsApp ke nomor 08111164388.
"Selama ini proses pembayaran dana anggota dibawah Rp 500 juta berjalan lancar tanpa hambatan. Bulan Desember ini memasuki pembayaran cicilan keempat sejak September 2020," ujar Sonia.
Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengesahkan (homologasi) perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara KSP Indosurya Cipta dengan para kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2020 lalu.
KSP Indosurya realisasikan pembayaran dana lansia
Kamis, 24 Desember 2020 14:30 WIB