Banjarmasin (ANTARA) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM menyatakan sesuai surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 maka Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup operasionalnya selama tiga hari sepanjang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Keputusan ini diambil dari hasil rapat bersama secara virtual Satgas Penanganan COVID-19 yang didalamnya terdapat tiga pilar yaitu pemerintah kota, TNI dan Polri," ucap Kapolresta di Banjarmasin, Senin.
Dikatakannya, tempat hiburan malam yang tutup operasional pada saat pelaksanaan libur Natal dan tahun baru itu diantaranya diskotik, pub, karoke, cafe hotel dan tempat bilyar.
Sedangkan, untuk pengelola rumah makan dan restoran serta cafe-cefe umum tetap diperbolehkan buka namun jam operasional hingga pukul 22.00 WITA.
Kapolresta Banjarmasin juga mengatakan THM tutup operasional pada libur Natal mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020.
Sementara untuk libur tahun baru tutup operasional THM mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 2 Januari 2021.
Selain itu Kombes Rachmat yang di dampingi Dandim 1007 Banjarmasin Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa S juga menegaskan dan melarang kegiatan kerumunan pada perayaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Semua ini dilakukan pemerintah setempat sebagai upaya mitigasi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19 sehingga perlu adanya peningkatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perwali No 68 Tahun 2020.
"Kita juga kembali menggiatkan disiplin dan sanksi diseluruh keluruhan pada tatanan RT oleh Satpol PP, Polresta dan Kodim 1007 serta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin," tuturnya usai gelar pasukan Operasi Kepolisin Terpusat Lilin Intan 2020 di Lapangan Kamboja, Senin (21/12) pagi, sekitar pukul 08.00 WITA.