Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan meminta lembaga penyiaran di provinsinya, baik televisi maupun dan radio mematuhi aturan di masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada serentak 2020.
“Jadi mulai 6 - 8 Desember 2020 tidak ada lagi menyiarkan materi kampanye,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel Marliyana dalam keterangan persnya di Banjarmasin, Ahad.
Ia menjelaskan, siaran materi kampanye tersebut berupa pemberitaan, penyiaran ataupun iklan kampanye, termasuk jejak rekam pasangan calon (Paslon) kepala daerah.
“Tidak ada lagi yang berbau kampanye, menonjolkan pasangan calon, visi misi hingga jejak rekam calon tersebut,” tegas perempuan yang dengan sapaan akrabnya Yana itu.
Lembaga penyiaran dapat berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dengan mengingatkan pemungutan suara pada 9 Desember dan mengajak masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mari ingatkan dan ajak masyarakat datang ke TPS, karena suara pemilih turut menentukan sukses tidaknya Pilkada,” imbau Komisioner KPID Kalsel yang juga wartawati Harian Umum Kalimantan Post itu.
Selain itu, menyampaikan informasi kepada masyarakat, bahwa TPS menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19.
Pemberitaan semacam itu, menurut alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut, tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk datang ke TPS, karena terhindar dari penyebaran COVID-19.
Kendati demikian, dua mengingatkan agar dalam pemberitaan tidak menggunakan atribut bergambar paslon, seperti kaos, masker, handsanitizer dan lainnya.
“Juga memastikan tidak ada perhitungan suara cepat yang tayang sebelum waktunya, mengingat proses penghitungan sendiri di wilayah Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota baru dimulai pukul 13.00 Wita," tambahnya.
"Lembaga penyiaran juga diminta untuk tetap menjaga persaudaraan guna terwujudnya Kalsel yang lebih baik atau kondusif," demikian Yana.
Lembaga penyiaran diminta patuhi aturan masa tenang jelang pencoblosan pilkada
Minggu, 6 Desember 2020 6:04 WIB