Barabai (ANTARA) - Prestasi Qari dan Qariah kafilah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) turun dari sebelumnya peringkat enam kini berada pada peringkat tujuh pada MTQ XXXII tingkat Provinsi Kalsel yang berlangsung di Kotabaru.
Walau prestasinya menurun dari tahun sebelumnya yang sempat menempati posisi keenam, namun Bupati HST tetap memberikan apresaiasi berupa uang pembinaan. Penenyerahan tersebut dilakukan di Auditorium Kantor Bupati HST, Jum'at ( 20/1) .
Walau prestasi menurun, Bupati Chairansyah merasa bangga dengan prestasi yang diraih Qari dan Qariah pada MTQ ke-32 waktu itu.
"Meskipun diposisi tujuh yang sebelunnya posisi enam, kami tetap merasa bangga, sebab banyak cabang yang berhasil dijuarai oleh para Qari dan Qariah," tukanya.
Bupati Chairansysh terus berkomitmen untuk mendukung program keagamaan di daerah khususnya di kabupaten HST, salah satunya beliau memberikan bonus kepafa Qari dan Qariah berprestasi pada pelaksanaan MTQ Nasional ke-32 tersebut.
Menurutnya kegiatan MTQ itu tersebut selaras dengan salah satu visi dan misi Pemerintah kabupaten HST yaitu mewujudkan masyarakat HST yang agamais.
Chairansyah mengucapkan selamat atas prestasi yang telah dicapai atas penghargaan yang diberikan hari ini dan hendaknya menjadi motivasi penyemangat dalam belajar untuk mengukir prestasi di tingkat lebih tinggi. "Ini merupakan keberhasilan yang dapat mengharumkan nama baik kabupaten HST pada MTQ dijenjang selanjutnya,".
Sementara, Kabag Kesra Setda HST H Akhmadi selaku Panitia Penyelenggara menyampaikan bahwa tujuan dari pemberian penghargaan ini agar Qari atau Qariah dan Hafidz Hafidzah dapat lebih meningkatkan semangat untuk belajar atau mengkaji Al Qur'an dan lebih mencintai Bumi Murakata.
Qri dan Qariah yabg berprestasi tersebut adalah Mufidhatul Husna Juara terbaik satu cabang Hifzil Qur'an golongan 1 Juz dan Tilawah diberiman uang pembinaan sebesar Rp15 juta, M. Riziq Juara terbaik dua cabang Tilawah Al-Qur'an golongan Tartil sebesar Rp5 juta dan Ibnu Rusdi Juara terbaik tiga cabang Tilawah Al-Qur'an golongan Qira'at Mujawat sebesar Rp3 juta.