Banjarmasin (ANTARA) - Keluarga almarhum Anang Ardiansyah melayangkan somasi kepada budayawan Mukhlis Maman terkait postingannya di media sosial Facebook yang dinilai menghina kehormatan keluarga sang maestro lagu-lagu Banjar itu.
"Melalui kuasa hukum kami Syamsul Hadi SH, somasi telah dilayangkan tertanggal 12 November 2020 kepada saudara Mukhlis Maman," terang Riswan Irfani mewakili keluarga alm Anang Ardiansyah di Banjarmasin, Kamis.
Riswan mengaku sudah berusaha meminta klarifikasi atas apa yang Mukhlis tulis di status Facebook tersebut. Namun tidak ada tanggapan bahkan status pertemanan di media sosial itu diblokir yang bersangkutan.
"Kalau somasi ini tidak juga ditanggapi maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum," katanya.
Ditegaskan Riswan, pihaknya siap membuat laporan ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel jika somasi tak digubris.
Adapun jeratan hukum yang bisa dikenakan, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran nama baik.