Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang mahasiswa yang telah berbuat asusila dengan menggauli siswi SMP di Banjarmasin.
"Pelaku kami tangkap di Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (10/11) malam," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Rabu.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun yang duduk di bangku kelas 2 SMP di Banjarmasin. Sedangkan tersangka mahasiswa di sebuah perguruan tinggi.
Diungkapkan Andy, aksi bejat pelaku bermula saat korban dan temannya pamit kepada orang tua korban untuk keluar rumah membeli makan malam. Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku di depan sebuah hotel di Banjarmasin.
Atas ajakan pelaku, korban kemudian masuk ke kamar hotel hingga perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya hingga melaporkannya ke Polda Kalsel.
Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel alias Macan Kalsel pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang bersembunyi ke rumah keluarganya di Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Andy.
Polda Kalsel ringkus mahasiswa menggauli siswi SMP
Rabu, 11 November 2020 19:09 WIB
Pelaku kami tangkap di Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (10/11) malam