Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota baru DPRD Kalimatan Selatan H Suripno Sumas berpendapat, moda angkutan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut perlu penataan kembali.
"Apalagi kalau dikaitkan dengan kondisi sarana dan prasarana transpor jalan raya, serta pengguna jasa angkutan umum tersebut," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu, di Banjarmasin, Jumat.
Menurut mantan Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel itu, penataan kembali moda angkutan jalan raya di provinsinya tersebut penting, guna kenyamanan pengguna/penumpang umum.
"Memang kalau moda angkutan jalan raya di Kalsel seperti kondisi saat ini, terkesan kurang memberi kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan umum tersebut," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin tersebut.
Faktor lain yang menimbulkan kesan ketidaknyaman pengguna jasa angkutan umum tersebut, karena tidak seimbangnya antara jumlah moda angkutan dengan keadaan jalan raya/jalan umum.
Untuk mengurangi kesan kekumuhan atau kesemrawutan moda angkutan jalan raya di Kalsel, dia menyarankan, sesuai dengan kondisi jalan, maka sebaiknya menggunakan jenis bus mini atau sedang.
"Penggunaan bus mini (sekitar 20 - 25 penumpang) atau bus sedang (sekitar 30 - 35 penumpang) tersebut akan lebih ideal, terutama angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), dengan jarak perjalanan sekitar 200 kilometer," sarannya.
Mengenai terminal di kabupaten/kota yang kurang berfungsi atau hanya sebagai tempat bayar retribusi, menurut dia, hal itu terkait dengan moda angkutan yang digunakan di Kalsel, serta pengaturan pemberangkatan.
"Dengan penggunaan bus mini dan sedang untuk AKDP Kalsel, mungkin terminal di kabupaten/kota yang lebih berfungsi sebagai tempat turun naik penumpang, asalkan pula pengaturan pemberangkatan terjadwal," ujarnya.
Sedangkan untuk pengoperasian terminal tipe atau regional Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dia juga menyarankan, agar ada pembagian jenis arama/moda angkutan.
Sebagai contoh bagi bus angkutan penumpang umum antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan kapasitas muatan 40 orang lebih bisa menggunakan terminal di Km17, sementara AKDP tetap di terminal induk Km6 Banjarmasin, demikian Suripno.
Angkutan Kalsel Perlu Penataan Kembali
Jumat, 3 Oktober 2014 16:15 WIB
Apalagi kalau dikaitkan dengan kondisi sarana dan prasarana transpor jalan raya, serta pengguna jasa angkutan umum tersebut,"