Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Sebanyak 52 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di depan kantor DPRD Kalimantan Selatan, Rabu.
Namun sejumlah PNS yang keluyuran pada jam kerja tersebut berhasil melarikan diri dari razia Satpol PP di depan Gedung DPRD Kalsel maupun kantor Bank BCA.
Dari 52 orang pegawai yang terkena razia, hanya lima orang yang memiliki surat tugas, sedangkan lainnya tidak memiliki alasan untuk keluar kantor pada jam kerja.
"Kita sengaja melakukan razia terhadap PNS yang keluyuran pada jam kerja," kata Danton I Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan kepada wartawan di sela razia PNS tersebut.
Bahkan, tandasnya, razia untuk meningkatkan disiplin PNS tersebut akan dilakukan empat kali sebulan, dengan waktu dan lokasi razia yang berbeda, seperti Jalan Lambung Mangkurat, Kayu Tangi, Jalan Anang Adenansi (Lapangan Kamboja) ataupun Jalan Pangeran Antasari (Pasar Antasari).
"Karena seharusnya PNS tersebut berada di kantor, bukan di jalan pada jam kerja," tambahnya, yang memulai razia sekitar pukul 10.30 Wita hingga 12.00 Wita.
Ia mengakui, razia tersebut hanya melakukan pendataan terhadap pegawai yang keluyuran di jalan pada jam kerja, yang kemudian akan disampaikan kepada satuan kerja tempatnya bekerja maupun Badan Kepegawai Daerah (BKD).
"Nanti kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan memberikan sanksi terhadap pegawai yang tertangkap razia di jalanan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar pegawai yang tertangkap razia tidak memiliki surat tugas untuk keluar, dengan alasan keperluan keluarga, seperti menjemput anak sekolah.
"Seharusnya hal itu tidak terjadi atau kalau ada urusan penting harus ada suarat izin keluar," demikian Rizkan.