Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 78 orang pegawai negeri sipil terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat - depan DPRD Kalimantan Selatan, Selasa.
Dari 78 pegawai negeri sipil (PNS) yang terjaring razia Satpol PP saat jam kerja itu, sebanyak 63 tidak membawa surat izin keluar, dan cuma 15 orang yang memiliki surat izin keluar.
"PNS yang terjaring razia itu sebagian besar dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin," ungkap Komandan Pleton (Danton) satu Satpol PP tersebut Rizkan menjawab pertanyaan wartawan.
Sedangkan sebagian lain merupakan guru dan PNS di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, yang keluar tanpa membawa surat izin.
Ia mengungkapkan, sebagian besar, alasan keluar pada jam kantor tersebut untuk keperluan pribadi.
"Razia yang dilakukan terhadap PNS, terutama yang berada di jalan saat jam kerja, hanya berupa pendataan tempat PNS tersebut bertugas." tambahnya.
"Data tersebut nanti disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing," lanjutnya.
Ia menyatakan, razia PNS yang keluar tanpa surat izin dilakukan Satpol PP Pemko Banjarmasin rutin setiap bulan, untuk mendata pegawai yang sering keluyuran di jalan.
"Razia ini rutin dilakukan untuk meningkatkan disiplin pegawai, terutama yang sering keluar tanpa izin," tandasnya.
Sedangkan razia dilakukan pada beberapa titik tertentu di Kota Banjarmasin, terutama yang sering menjadi tempat atau tujuan pegawai yang keluar kantor pada saat jam kerja, demikian Rizkan.
78 PNS Terjaring Razia
Selasa, 5 Agustus 2014 18:02 WIB
...PNS yang terjaring razia itu sebagian besar dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin,"