Paringin (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama empat lembaga lainnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dewan Kabupaten Balangan, Ardiansyah mengingat semua ASN dilingkungan kerjanya agar netral dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak 2020 agar tidak memihak pada salah satu calon peserta Bupati Kabupaten Balangan.
“Saya selaku pimpinan selalu mengingatkan disetiap pertemuan maupun apel pagi yang rutin kami laksanakan ,untuk mematuhi Ikrar ASN dan menjalankannya, kerena sudah jelas ASN yang tidak netral akan mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang telah melakukan penanda tanganan bersama bersama Kementrian PAN RB, Bawaslu, BKN yang berisi netralitas ASN,” pungkas nya.
(Tim Publikasi Dprd Balangan)