Kotabaru (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama legislatif mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna DPRD Kotabaru, Selasa.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kotabaru, M Syarifuddin yang hadir dalam sidang paripurna tersebut mengaku bersyukur atas disahkannya Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Dengan disahkannya Perda tentang Pemilihan Kepala Desa akan menjadi dasar hukum nantinya bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun Kotabaru lebih baik lagi," kata Syarifuddin dalam sambutannya di hadapan sidang.
Sementara Ketua Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru, Rabbiansyah dalam penyampaian laporan akhir pansus yang dipimpinnya mengatakan, sebelum disahkan menjadi Perda, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa sudah melalui pembahasan yang panjang dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Dalam rangka memperoleh masukan yang positif dan konkret guna memperoleh hasil dan sinkronisasi yang lebih baik terhadap raperda pemilihan kepala desa di Kotabaru, kemi melakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain," kata Rabbiansyah.
Dijelaskan Roby, sapaan akrab Rabbiansyah, Pansus I juga melakukan rapat–rapat pembahasan dengan Bagian Hukum dan SKPD Kotabaru terkait, diantaranya pada 20 September dan 5 Oktober 2020.
“Hasil konsultasi dan pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan yaitu hasil koreksi perbaikan- perbaikan yang telah disepakati,” jelasnya.
Politisi Perindo ini berharap, dengan disahkannya Perda tentang Pemilihan Kepala Desa di Kotabaru ini diharapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat Kotabaru.
“Atas nama Pansus I DPRD Kotabaru, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan raperda ini hingga selesai yang kini sah menjadi perda,” pungkas Roby.