Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendapatan Daerah Tabalong, Kalimantan Selatan, telah merealisasikan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp19,2 miliar dari target Rp20 miliar pada tahun 2014.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tabalong Suryanadie di Tanjung, Jumat, mengatakan kalau Pajak BPHTB yang dikelolanya menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan tahun ini sebesar Rp95,5 miliar.
"Pajak BPHTB yang sudah terealisasi sebesar Rp19,2 miliar memang banyak bersumber dari sektor swasta atau perusahaan yang beroperasi di Tabalong dan pajak ini diharapkan bisa mendongkrak PAD yang ditargetkan Rp95,5 miliar pada 2014," jelas Suryanadie di Tanjung.
Suryanadie menambahkan jenis transaksi yang dikenakan pajak BPHTB diantaranya jual beli, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya.
Kantor petanahan Tabalong pun memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui BPHTB yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar dalam satu tahun.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Tabalong Tajuddin Noor mengatakan hingga bulan ini realisasi BPHTB sebesar Rp2,6 miliar dan tahun lalu realisasinya mencapai Rp3,9 miliar.
"Pajak BPHTB dikenakan jika nilai tanah dan bangunan di atas RP60 juta dan sampai saat ini sudah terealisasi sekitar Rp2,6 miliar," jelas Tajuddin.