Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sudah menjadwalkan gelar debat publik atau terbuka Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertarung di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel tahun 2020.
Ini sebagaimana dari hasil rapat koordinasi jadwal dan materi debat publik atau debat terbuka antarpasangan Cagub-cawagub Kalsel tahun 2020 di kantor KPU Kalsel, Rabu.
Dalam kegiatan yang digelar KPU Kalsel tersebut tidak dihadiri dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, hanya dihadiri perwakilan tim sukses kedua pasangan calon.
"Hasil rapat koordinasi terkait debat publik Cagub-cawagub ini sudah disetujui dan ditetapkan, perwakilan pasangan calon yang hadir sudah mendatangi surat berita acara," ujar anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah.
Adapun jadwal debat publik Cagub-cawagub tersebut, ungkap dia, ada tiga kali debat, yakni, pada 4 November 2020 antarpasangan Cagub.
Jadwal debat kedua, lanjut dia, pada 18 November 2020 antarpasangan cawagub. Kemudian jadwal debat ketiga pada 28 November 2020 antarpasangan Cagub-cawagub.
"Para Cagub-cawagub wajib mengikuti debat publik ini," tegasnya.
Terkecuali, ucap Edy, Cagub-cawagub ada berhalangan yang dapat dimaklumi, misalnya dapat karena melaksanakan ibadah umroh, tapi wajib ada surat resminya yang berwenang mengeluarkan itu.
"Boleh juga tidak bisa hadir karena sakit, dengan bukti surat dokter, atau misalnya kondisi terkena musibah apa, hingga tidak bisa datang," tuturnya.
Namun jika kondisi Paslon baik saja, ujar Edy, tidak menghadiri debat publik yang sudah dijadwalkan, maka akan ada sanksi.
Sanksi bagi Paslon yang tidak mengikuti debat publik itu, ungkap dia, akan diumumkan KPU secara terbuka.
"Pada saat digelar debat secara live itu kita umumkan ke publik, bahwa yang bersangkutan tidak hadir atau tidak mengikuti," tuturnya.
Namun tidak sanksi diumumkan itu saja, kata Edy, tapi ada sanksi lain, yakni, kampanye di media massa atau sosial Paslon itu yang difasilitasi KPU, dicabut.
"Sejak mulai Paslon tidak hadir debat itu," tegasnya.
Adapun pada gelar debat tersebut, ucap Edy, hanya yang diundang hadir itu, yakni, pasangan calon, dua anggota Bawaslu, lima anggota KPU dan empat orang tim kampanye dari pasangan calon.
"Kesemua yang hadir diwajibkan tes tidak tertular virus Corona atau COVID-19," ujarnya.
Dia pun menegaskan, para Paslon tidak diperkenankan memobilisasi pendukung untuk hadir ke tempat debat atau sekitar tempat debat yang bisa membuat kerumunan hingga mengkhawatirkan terjadinya penularan COVID-19.
"Jadi kita himbau semuanya menyaksikan di televisi saja, kita harus menjaga agar jangan sampai terjadi penularan COVID-19," pungkasnya.
Pada Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2020 ini, hanya dua pasangan calon yang akan bertarung, yakni, nomor urut 1 Calon Gubernurnya H Sahbirin Noor yang merupakan petahanan dengan wakil gubernurnya H Muhidin, manta Wali Kota Banjarmasin periode 2010-2015.
Kedua pasangan calon ini diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKB dan PKS.
Sementara itu pasangan calon nomor urut 2 calon Gubernurnya Prof Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi wakil gubernurnya H Difriadi Derajat, mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.