Anggota Bawaslu Kalsel Thessa Aji Budiono di Banjarmasin, Senin, menyampaikan Pilkada serentak 2024 ini harus mewaspadai dan dicegah terjadinya unsur kecurangan, hingga nantinya diulang.
Baca juga: Bawaslu Kalsel tegaskan politik uang merupakan kejahatan pilkada
Baca juga: Bawaslu Kalsel tegaskan politik uang merupakan kejahatan pilkada
Pilkada di provinsi ini, khususnya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 2020, terjadi keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) hingga mencakup 800 titik lebih tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagaimana data pada Pilkada 2020 di Kalsel, titik yang di PSU adalah di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin ada sebanyak 24 TPS dan seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Terbanyak PSU pada Pilkada 2020 di Kabupaten Banjar yang mencakup lima kecamatan, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.
Karenanya, ucap Thessa yang menjabat Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Akreditasi Pemantauan Bawaslu Kalsel, daerah yang pernah PSU tersebut masuk daerah rawan pada Pilkada 2024.
Baca juga: PODCAST - Berpolitik sewajarnya bersaudara selamanya
Baca juga: PODCAST - Berpolitik sewajarnya bersaudara selamanya
Bawaslu Kalsel, kata dia, terus melakukan pemetaan dan melakukan upaya pencegahan di daerah potensi rawan yang berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya, dan data-data terbaru saat ini.
Dengan upaya-upaya yang dilakukan saat ini, kata Thessa , Bawaslu Kalsel terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak hingga masyarakat umum, sehingga Pilkada 2024 ini bisa berjalan lancar dan sesuai harapan banyak orang.
"Selain pilgub juga untuk pilkada di 13 Kanjuruhan/kota," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kalsel diikuti dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 Hj Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Himawan Nugraha. Nomor urut 2 H Muhidin dan H Hasnuryadi.
Untuk Pilkada Kalsel 2024 ini diterapkan daftar pemilih tetap sebanyak 3.410.499 orang pemilih pada 7.382 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari 7.352 TPS reguler dan 30 TPS Loksus pada 13 kabupaten/kota.