Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polresta Banjarmasin sedang menangani kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 paket yang pelakunya tertangkap di kota setempat.
"Kasusnya sedang kami tangani guna mengungkap apakah pelaku masuk dalam jaringan narkoba atau hanya pemain baru," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SIK MH di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, saat ini pelaku peredaran gelap narkotika sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit penyidikan.
"Pelaku sudah mengakui kalau puluhan paket barang haram siap edar itu adalah miliknya," kata perwira menengah Polri itu.
Dari hasil penyidikan pelaku diketahui berinisial AH alias Adul (47), Jaga Malam, warga Jalan Yos Sudarso Gang Sidomulyo 2 Kel. Telaga Biru, Kec. Banjarmasin Barat.
Pelaku AH diringkus pada Kamis (1/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, saat hendak melakukan transaksi di sekitar tempat tinggalnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku saat di tempat kejadian penangkapan sebanyak 25 paket sabu-sabu siap edar, kemudian di kembangkan ke rumahnya di temukan lagi satu paket di lantai kamar.
"Setelah kami temukan barang bukti kejahatan pelaku, barulah pelaku kami giring ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut," tutur alumni Akpol 2005 itu.
Hasil penyidikan sementara AH ditetapkan sebagai tersangka dan di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin tangani kasus peredaran 26 paket sabu-sabu
Rabu, 7 Oktober 2020 12:48 WIB