Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak tiga pengedar narkoba yang masuk dalam jaringan internasional terancam hukuman mati atau seumur hidup dikarenakan barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasjn seberat 135,02 kilogram.
"Memang benar, ketiga pengedar itu terancam hukuman mati atau seumur hidup karena barang bukti sabu-sabu yang kami sita dari mereka cukup banyak yaitu 135,02 kilogram," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Banjarmasjn, Selasa.
Dia mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku untuk melengkapi berita acara pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti 135,02 kilogram ini merupakan tangkapan terbesar Polresta Banjarmasin hingga saat ini, dan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 2.025.561 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Lebih dari 2 juta orang yang kami selamatkan dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," tutur Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko kepada Wartawan Kantor Berita ANTARA.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Denny Wicaksono mengatakan ketiga pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 135,02 kilogram bisa dikenakan tuntutan hukuman mati atau seumur hidup.
"Kita lihat barang buktinya lebih dari 100 kilogram maka nantinya kami terapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,"ucapnya.
Denny juga mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyidikan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Kami mengapresiasi tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dan mari kita dukung pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba," tuturnya.
Guna diketahui, tiga kurir barang haram itu diketahui berinisial AAM alias Aris (34) warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel. Kemudian BAH alias Bunna (34) warga Kelurahan. Baru Ulu, Balikpapan, Kaltim.
Kurir selanjutnya diketahui berinisial ES alias Ocha (44) warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kaltim. Semua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti kejahatan Narkoba yang mereka lakukan.
Pengungkapan sabu-sabu seberat 135 kilogram itu berawal pada Jumat (11/6), di pinggir jalan di wilayah Kota Banjarmasin, kemudian dikembangkan ke Jalan Sukamara Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalsel.
Tiga pelaku peredaran gelap sabu-sabu seberat 135,02 kilogram terancam hukumam mati
Selasa, 15 Juni 2021 17:18 WIB