Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mencabut kebijakan tarif pemakaian minimum air bersih Perusahaan Daerah Air Minum setempat, yakni 10 meter kubik, guna merespons aspirasi masyarakat.
"Aspirasi ini kan disuarakan lewat DPRD saat turun reses ke lapangan, disuarakan para pelanggan juga secara langsung, ditambah lagi masa pandemi COVID-19 ini, kita harus membantu masyarakat yang terdampak," ujarnya di Banjarmasin.
Usai mengikuti rapat paripurna dewan terkait dengan pengesahan APBD Perubahan 2020 di gedung dewan kota, ia mengatakan pencabutan kebijakan sejak 2017 itu sebagai keputusan murni untuk merespons aspirasi masyarakat, di mana pandemi COVID-19 membuat kondisi ekonomi mereka makin sulit.
Dia membantah keputusan itu karena daerah setempat hendak pilkada.
Akan tetapi, katanya, karena pandemi COVID-19 sebagai waktu yang tepat untuk meringankan beban masyarakat, dimulai saat pembayaran tarif pada Oktober 2020.
Dia mengungkapkan mereka yang sangat terdampak kebijakan tarif minimum itu 21 ribu pelanggan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebenarnya menggunakan air di bawah 10 meter kubik tersebut, namun tetap bayar 10 meter kubik.
"Jumlah 21 ribu itu sama dengan jumlah penduduk miskin di kota ini, dari sebanyak 179 ribu pelanggan PDAM Bandarmasih," ujar Ibnu Sina.
Ia mengatakan dengan dihilangkan kebijakan tarif minimum itu, mereka yang merasakan manfaatnya 21 ribu keluarga miskin.
Ibnu Sina mengatakan keringanan pembayaran air bersih bagi pelanggan PDAM di masa pandemi COVID-19, sebelumnya juga sudah diberikan.
"Sebelumnya beberapa bulan tarif diberi pemotongan hingga 50 persen bagi pelanggan MBR ini," ungkapnya.
Hal itu, katanya, termasuk kebijakan pemerintah kota memberi stimulus bagi usaha perhotelan dan restoran pada masa pandemi COVID-19, di mana sejak Maret hingga Juni tidak dipungut pajak.
Dia mengatakan stimulus yang diberikan pemerintah kota itu sesuai dengan arahan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, di mana dalam relokasi anggaran, pemerintah daerah harus memberikan stimulus bagi yang perekonomiannya terdampak pandemi COVID-19.
Terkait dengan stimulus yang diberikan PDAM bagi pelanggannya tersebut, dipastikan Ibnu Sina tidak membuat kinerja PDAM terganggu, namun tetap berakibat bagi pendapatan yang berkurang.
"Kita tidak menuntut PDAM setor ke pemerintah kota besar karena masa pandemi ini, karena fungsi PDAM itu juga sosial," ujarnya.
Ia mengatakan PDAM bisa mengambil keuntungan ada sektor lain selain tarif yang dibayar pelanggan, salah satunya data senter.
"Jadi data senter milik PDAM itu baru sekitar 10 atau 15 persen terpakai, bisa jualan data senter, ini salah satu yang bisa dikembangkan akan datang," katanya.
Wali Kota Banjarmasin cabut kebijakan tarif pemakaian minimun air bersih
Jumat, 18 September 2020 8:35 WIB
Aspirasi ini kan disuarakan lewat DPRD saat turun reses ke lapangan, disuarakan para pelanggan juga secara langsung, ditambah lagi masa pandemi COVID-19 ini, kita harus membantu masyarakat yang terdampak