Sebanyak 16 bandsaw di Kecamatan Jaro, Tabalong, dipasang garis polisi karena tidak memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).
Tim gabungan polisi daerah Kalimantan Selatan, polisi resor Tabalong dan Dinas Kehutanan Tabalong yang menggelar razia bandsaw di Kecamatan Jaro, terbbanyak menemukan bansaw tak berijin itu di Desa Garagata, Solan dan Lano..
"Dari 16 bandsaw yang diduga tak berijin, hanya tujuh bandsaw yang ditemukan bersama barang bukti berupa kayu olahan dan mesin pemotong,†jelas Kepala Unit Pelaksana Dishut Tabalong, Noor Aini, di Tanjung, Senin (25/4).
Saat ini barang bukti berupa satu unit mesin pemotong dan sekitar 30 meter kubik (203 batang) kayu olahan diamankan di Mapolres Tabalong.
Kasubag humas Polres Tabalong, AKP Sumardi membenarkan soal penertiban bandsaw ilegal di Kecamatan Jaro.
“Untuk menertibakan bandsaw liar kita menurunkan 120 personil dari tim gabungan Polda dan Brimob Banjarbaru,†jelas Sumardi.
Sumardi mengungkapkan dari penertiban bandsaw di Kecamatan Jaro terdapat 23 bandsaw ilegal, namun hanya 7 yang tidak aktif.
“Dari 23 bandsaw ilegal yang ada di Kecamatan Jaro, hanya 16 buah yang beroperasi dimana hanya 7 bandsaw yang ditemukan barang bukti berupa kayu plat,†tambah Sumardi.(mia*C)
