Kegiatan pengamanan hutan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, bersama tim gabungan kepolisian resor setempat, sepanjang 2011 berhasil menertibkan 24 bandsaw ilegal.


Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Lahan Dishut Tabalong Mokhammad Nur'aini di Tanjung, Senin mengatakan, bandsaw yang ditertibkan terbukti tidak memiliki izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK).

"Bersama tim gabungan pengamanan hutan, sebanyak 24 bandsaw tanpa izin sudah kita tertibkan dengan memasang garis polisi, termasuk mengamankan 243 batang kayu hasil ilegal logging yang terjaring operasi pengamanan hutan," kata Nur'aini.

Dibanding 2010, saat ini jumlah bandsaw liar atau tanpa izin berkurang dari 34 buah menjadi 18 buah.

Bandsaw liar terbanyak berada di Kecamatan Jaro seperti Desa Solan, Desa Lano dan Desa Garagata.

Sedangkan bandsaw legal, yang memiliki izin IUPHKK menurut data di UPT hutan lindung hanya 16 bandsaw.

Masing-masing di kecamatan Jaro, Muara Uya, Bintang Ara dan Murung Pudak.

"Dari 16 bandsaw yang memiliki izin, dua diantaranya non aktif yakni milik PT Elbana Abadi Jaya dan PT Barito Pacifik Timber Group, karena kekurangan bahan baku," tambah Nur'aini.

Nur'ani pun mengaku saat ini jumlah tenaga polisi hutan yang aktif di Tabalong hanya 5 orang.

Jika mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2011, jumlah personel polisi hutan (polhut) di kabupaten/kota termasuk Tabalong minimal 28 orang dan maksimal 160 orang.

Di Tabalong sendiri jumlah petugas polhut hanya 5 orang padahal kawasan hutan lindungnya mencapai 80.000 hektare lebih.

"Mengacu Permenpan nomor 17 tahun 2011 tentang jabatan fungsional Polhut, seharusnya Tabalong minimal memiliki 28 orang tenaga polhut atau polhut ahli minimal 12 orang," jelas Rismansyah, salah satu anggota Polhut ahli.mia/B




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026