"Melibatkan atau memberdayakan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan hutan merupakan keniscayaan," tegas Ketua Komisi II DPRD Kalsel yang juga membidangi pertanian secara umum (termasuk sub sektor kehutanan) itu di Banjarmasin, Selasa.
"Tanpa melibatkan atau memberdayakan masyarakat, maka upaya perlindungan dan pengelolaan hutan tidak akan maksimal, bahkan bisa gagal," lanjut politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menunjuk contoh, usaha reboisasi (penghutanan kembali) serta gerakan penghijauan beberapa tahun lalu di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tidak terlalu signifikan atau masih kurang sebagaimana harapan bersama.
Begitu pula kegiatan reklamasi sebagai salah satu upaya pemulihan lingkungan pasca-tambang masih kurang maksimal, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.
"Sementara hutan kita cukup potensial sebagai sumber daya alam (SDA) yang terbarukan untuk menjadi sumber pendapatan daerah serta menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan atau peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Kalsel mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan di provinsi ini yang luas wilayahnya sekitar 3,7 juta hektare (ha).
Ia berharap, pembahasan Raperda perlindungan dan pengelolaan hutan tersebut segera selesai atau menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.
"Kita berharap Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan itu nanti bisa menjadi payung hukum dalam melibatkan atau memberdayakan masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan hutan di Banua ini," ujarnya.
"Kemudian lebih dari itu, dengan keberadaan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hutan tersebut masyarkat akan termotivasi untuk turut serta melindungi dan mengelola hutan mereka secara baik dan benar, yang pada gilirannya mendatangkan penghasilan bagi masyarakat sendiri," lanjutnya.
Kalsel yang merupakan provinsi tertua di Pulau Kalimantan, namun dengan luas wilayah terkecil kini tercatat memiliki kawasan hutan lebih kurang 1.779.982 ha.
Data pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel sampai Tahun 2019 di provinsinya yang menggunakan motto daerah "Waja Sampai Kaputing" terdapat lahan kritis lebih kurang seluas 286. 041,00 ha dan lahan sangat kritis 225. 552,80 ha.
Lahan kritis yang mencapai ratusan ribu hektare itu merupakan sumber potensial untuk hutan kemasyarakatan atau usaha lain asalkan melalui pengelolaan dengan baik dan benar, misalnya sebagai ladang peternakan (penggembalaan ternak), demikian Imam Suprastowo.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026