Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan warga masyarakat agar memahami pengelolaan lingkungan dan persampahan.
"Kita harapkan semua warga masyarakat memahami bagaimana pengelolaan lingkungan serta sampah secara baik dan benar," ujar Suripno saat Sosialisasi Peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (perda) atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin, Rabu.
Karenanya, Suripno yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel terus menyosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah,
"Apalagi seperti Kota Banjarmasin kondisi sekarang dalam darurat sampah. Oleh sebab itu, perlu sosialisasi UU 18/2008 dan Perda 21/2011," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
Baca juga: Banjarmasin teken PKS olah sampah jadi energi dengan Banjar dan Batola
Baca juga: Pemkot Banjarmasin hijaukan bekas bukit sampah TPAS Basirih
Suripno yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel berharap, peserta Sosper agar turut menyebarluaskan peraturan tentang lingkungan hidup serta pengelolaan sampah sehingga memiliki sikap yang sama cinta kebersihan lingkungan.
"Sosper dengan menyosialisasikan UU 18/2008 dan Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 dalam rangka memaknai Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2026," demikian Suripno Sumas.
Pada kesempatan Sosper pengelolaan lingkungan dan persampahan kali ini kembali menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan pegawai Kementerian Tanaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) RI.
Sugiarto dalam paparannya dengan panjang lebar menjelaskan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan lingkungan serta persampahan agar kebersihan tetap terjaga.
Selain itu, memberi contoh cara pengelolaan lingkungan dan sampah dengan sambil menunjuk tempat pemilihan antara sampah organik dan inorganik (termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3).
Menurut Sugiarto Sumas, untuk mewujudkan lingkungan yang bersih tergantung pada diri pribadi masing-masing. "Jadi mau bersih atau tidaknya tergantung pada kita sendiri," katanya.
Peserta Sosper dari warga masyarakat, kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Timur itu cukup antusias mengikuti, serta melemparkan beberapa pertanyaan atau masalah antara lain agen 3R belum berfungsi maksimal karena masih keterbatasan pengetahuan.
Selain itu, harga beli bank sampah di bawah pembelian "Abang Gerubak" serta pembayaran dari bank sampah tertunda sampai sepekan lebih.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA 2026