Paringin (ANTARA) - Pemkab dan DPRD Kabupaten Balangan beberapa waktu lalu telah menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Balangan tahun anggaran 2020.
Nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Balangan, Ansharuddin dan Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Balangan.
Bupati Balangan, Ansharuddin menyampaikan, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, karena dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS P-APBD tahun 2020 ini, berarti telah melalui satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah.
"Saya berharap agar perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan pembangunan Kabupaten Balangan pada tahun 2020 ini, terutama dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19,” harapnya.
Lebih lanjut, anggaran dan waktu yang tersisa serta memperhatikan perkembangan situasi terutama adanya dampak COVID - 19, sehingga saat ini harus dilakukan prioritas dan keefektifan pembangunan.
“Selanjutnya atas saran dan masukan dari Badan Anggaran terhadap materi KUA-PPAS P-APBD tahun 2020 menjadi perhatian kami untuk ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Badan Anggaran mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan nota kesepakatan dan dokumen KUA-PPAS P-APBD tahun 2020 yang merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari nota dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan KUA-PPAS P-APBD tahun 2020 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pada saat rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran disampaikan secara umum tentang perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan perubahan kebijakan pembiayaan daerah serta strategi pencapaiannya.
