Paringin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, siap menerima pendaftaran calon Kepala Daerah yang akan berlaga di Pilkada Balangan 2020.
Dijelaskan Komisioner KPU Balangan, Saripani, bahwa jadwal ini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
"Pendaftaran pasangan calon mulai 4 - 6 September 2020, dan Kita sudah siap memasuki tahapan tersebut," ujar Saripani, Senin (31/08)
Ia menjelaskan, setelah tahapan pendaftaran, KPU melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon Kepala Daerah yang akan dilakukan sejak tanggal 4 hingga 22 September 2020.
Sepanjang proses itu, lanjut dia, KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU. Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.
Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4-11 September 2020. Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada 11-12 September 2020.
KPU lalu menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada pada 23 September 2020. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau 24 September 2020.
"Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020," jelasnya.