Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan lembaga peradilan yang secara khusus menangani sengketa ekonomi syariah perlu diperkuat dengan peningkatan kualitas regulasi terkait hukum materiil syariah.
"Penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi agenda prioritas yang perlu segera diwujudkan," kata Wapres Ma'ruf Amin saat membuka Seminar Nasional Mahkamah Agung (MA) yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta, Rabu.
Peningkatan kualitas tersebut, lanjut Ma'ruf, juga harus dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa-sengketa ekonomi syariah.
Kualitas sumber daya manusia di lingkungan pengadilan agama, yang memiliki wewenang menyelesaikan perkara ekonomi syariah, juga perlu ditingkatkan.
Baca juga: 19 daerah ikuti festival ekonomi syariah
"Keberadaan peradilan agama harus diperkuat lagi, di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah," tambahnya.
Dengan adanya penguatan lembaga peradilan agama tersebut, Ma'ruf berharap masyarakat pelaku kegiatan ekonomi syariah semakin percaya dan merasa aman untuk mengembangkan iklim berusaha di bidang ekonomi syariah.
"Diharapkan itu dapat meningkatkan kepercayaan pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan, mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang syariah, serta mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia hingga saat ini tercatat memiliki 34 bank syariah, 58 asuransi syariah, tujuh modal ventura syariah, 163 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), empat pegadaian syariah, serta 5.500 koperasi syariah atau Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
Sementara aset syariah di Indonesia per April 2020 tercatat Rp1.496 triliun, pasar modal syariah sebesar Rp851,72 triliun, perbankan syariah Rp534,86 triliun dan industri keuangan non-bank syariah Rp109,47 triliun.
Baca juga: 2020 Seluruh perbankan di Aceh wajib terapkan sistem syariah
Berdasarkan Peraturan MA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, perkara ekonomi syariah antara lain meliputi sengketa di bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah dan bisnis syariah.
Seminar Nasional yang diselenggarakan MA tersebut mengambil tema "Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia", dengan dihadiri oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, mantan ketua MA Hatta Ali, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo.
Wapres: Lembaga peradilan sengketa ekonomi syariah perlu diperkuat
Rabu, 26 Agustus 2020 10:49 WIB