Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) Kotabaru 2012-2032, perlu disesuaikan untuk mengakomodir penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan H Akhmad Rivai, di Kotabaru Kamis mengatakan, WIUP mineral logam dan/atau WIUP batubara yang telah ditentukan oleh Gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, ditetapkan oleh Menteri.
"Sedangkan WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan yang telah ditentukan oleh Gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Dikatakan, wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rivai, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), saat ini tidak semudah dapat diberikan kepada perusahaan pertambangan, dibanding sebelum terbitnya Undang Undang Nomor.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor.4003 K/30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan (WUP); Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang dituangkan dalam lembar peta dan dalam bentuk digital .
Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan menjadi dasar bagi Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menentukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam; Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam.
Serta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batuan; dan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dengan memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta harus dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi atau Peraturan Daerah tentang RTRW kabupaten/kota.
Perda RTRW Disesuaikan Akomodir WIUP
Kamis, 24 Juli 2014 19:54 WIB
...penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), saat ini tidak semudah dapat diberikan kepada perusahaan pertambangan,"