Banjarbaru (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Kalimantan Selatan memusnahkan benih tanaman berasal dari luar negeri (impor) yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina tumbuhan dari negara asal.
Pemusnahan barang bukti ilegal itu dipimpin Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Drh Nur Hartanto MM, Rabu di halaman kantor wilayah kerja Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam insenerator milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin untuk mematikan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang bisa membahayakan sumber daya hayati nabati kita," ujar Kepala Balai.
Ia mengatakan, tujuan pemusnahan benih tanaman impor ilegal tersebut adalah optimalisasi pengawasan dan pencegahan masuk dan menyebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Disebutkan, pemusnahan benih tanaman sebagai media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) merupakan hasil tindakan penahanan periode Juni-Agustus 2020 sebanyak 118 kali impor.
"Benih tanaman impor terdiri dari benih buah, benih tanaman hias, benih herbal, dan benih sayur sebanyak 1,56 kilogram berasal dari negara Taiwan, Malaysia, Laos, Tonga, Thailand, Singapura, Tiongkok, dan Kyrgyzstan," sebutnya.
Ditekankan, walaupun jumlah benih tanaman impor yang dimusnahkan relatif sedikit namun karena dalam bentuk benih sehingga jika disebar berhektare-hektare luas tanaman yang rusak disamping bisa menimbulkan kerugian negara.
"Jumlahnya memang hanya 1.562 gram tetapi satu benih saja bisa merusak sumber daya hayati nabati asli Indonesia sehingga menimbulkan kerugian sangat besar bagi negara kita," ungkapnya.
Dikatakan, pelanggaran dikenakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 33 dengan ancaman hukuman tanpa sertifikat karantina pertanian dan tidak melaporkan disanksi pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Ditambahkan, pemusnahan sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat sehingga apabila melalulintaskan hewan/tumbuhan dan produknya masuk ke Indonesia wajib melaporkan ke petugas karantina pertanian di bandara dan pelabuhan.
Sebelum pemusnahan diawali kegiatan "Coffee Morning" bersama pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mengoptimalkan pengawasan dan pencegahan masuk, menyebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).