Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin, Kalimantan Selatan siap mengawasi makanan dan minuman yang disajikan dalam kemasan parcel atau bingkisan lebaran.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai BPOM Banjarmasin, Safriansyah di Banjarbaru, Selasa mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan memantau peredaran parcel.
"Dijadwalkan, minggu ke tiga dan ke empat Ramadhan kami turun ke lapangan di berbagai kabupaten dan kota se Kalsel mengawasi peredaran parcel," ujarnya.
Ia mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan makanan dan minuman dalam parcel diperlukan agar setiap konsumen terlindungi sehingga tidak mengonsumsi bahan berbahaya.
Dijelaskan, makanan dan minuman berbahaya apabila mengandung zat-zat yang tidak boleh digunakan dalam bahan makanan karena bisa membawa dampak gangguan kesehatan.
"Makanan dan minuman yang habis masa edar atau kedaluarsa juga tidak boleh dikonsumsi karena bahan yang digunakan sudah habis masa berlaku konsumsinya," ungkap dia.
Menurut dia, makanan maupun minuman yang kedaluarsa tidak boleh diperjualbelikan karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Jika barang kedaluarsa masih ada pihak yang memperjualbelikan maka dikenakan sanksi administrasi dan seluruh makanan harus ditarik, tidak boleh dipajang dan dijual," ujarnya.
Dikatakan, sanksi yang dikenakan atas pelanggaran UU itu relatif ringan karena hanya sanksi administrasi sehingga masyarakat yang harus lebih hati-hati memilih produk parcel.
"Kami imbau, masyarakat yang ingin membeli parcel mengecek masa edar makanan dan minuman dalam kemasan parcel sehingga mengetahui layak tidaknya dikonsumsi," kata dia.
Ditambahkan, sanksi tegas hanya bisa dikenakan jika ada pihak yang mengganti label masa kedaluarsa dengan masa edar yang baru karena termasuk penipuan konsumen.
"Sejauh ini, kami belum pernah menemukan kasus penggantian label masa edar. Namun, tetap mengawasi kemungkinan itu sehingga konsumen tetap terlindungi," katanya.