Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19, di mana tidak pakai masker di tempat umum ada sanksi hingga denda Rp100 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, sanksi tidak dikenakan bagi yang tidak pakai masker di tempat umum itu selain di dalam rumah, yakni, saat pidato.
"Boleh tidak mengenakan masker saat pidato agar bicaranya terdengar lebih jelas, tapi kalau sudah selesai dipasang lagi maskernya," ujar Machli Riyadi.
Selain itu yang momen kedua adalah saat makan dan minum di restoran atau di rumah makan termasuk di warung kopi dan sebagainya, katanya.
Yang momen ketiga dibolehkan tidak pakai masker itu saat berolahraga kardio tinggi, misalnya jogging untuk memperkuat jantung dan paru-paru.
"Termasuk juga saat olahraga bersepeda, tapi kalau berhenti sekiranya sudah memungkinkan, tolong dipakai lagi," ucapnya.
Momen keempat, ungkap Machli Riyadi, saat sesi foto sesaat, agar bisa lebih dikenal, maka boleh di buka sementara, setelah selesai dipakai lagi.
Sesuai Perwali Nomor 60 Tahun 2020 yang berbunyi lengkap tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19, ditetapkan pada Senin (10/8), ada sanksi bagi pelanggarnya yang tertuang pada Bab IX.
Sanksi tersebut dikenakan bagi orang yang tidak melaksanakan kewajiban tidak pakai masker di luar rumah atau tempat umum dan fasilitas umum dikenakan sanksi, yakni, pertama sanksi teguran, kedua sanksi teguran tertulis, hingga sanksi pembinaan fisik dan sanksi denda Rp100 ribu.
"Satpol PP dibantu pihak berwenang lainnya yang akan menerapkan peraturan ini, kita minta warga jangan bandel untuk tidak mentaati protokol kesehatan," tegasnya.
Sebab, kata dia, penyebaran virus Corona masih terjadi di kota ini, belum signifikan turun, hingga semua harus waspada.
"Saling menjaga, intinya dengan disiplin mentaati protokol kesehatan," ujarnya.