Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengetatan penerapan protokol kesehatan di mana ada sanksi denda bagi yang tidak pakai masker, ini jadi sorotan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin.
Politisi Partai Gerindra ini saat diminta pendapatnya di gedung dewan kota, Kamis, menyatakan mendukung dengan langkah pengetatan penerapan protokol kesehatan dengan salah satunya ada sanksi denda bagi yang tidak pakai masker di masa pandemi COVID-19 ini.
Namun, kata dia, penerapan sanksi denda itu dilakukan dengan bijak, diantaranya sosialisasi harus gencar dulu dilakukan ke masyarakat, agar semua tahu.
"Jadi tidak langsung diterapkan, harus disosialisasikan dulu dengan baik kemasyarakat semuanya," pinta Yamin.
Bahkan dia menyarankan, jika sanksi denda tersebut mulai diberlakukan, tidak langsung, tapi ada pemberian peringatan sebelumnya.
"Misalnya ada peringatan pertama bisa berupa sanksi bersih-bersih atau apa, kalau masih tidak pakai masker didapati lagi, baru dikenakan denda bayar uang," ujarnya.
Kenapa demikian dia berpendapat, karena sanksi denda berupa uang di masa sekarang ini cukup berat bagi sebagian masyarakat, di mana himpitan ekonomi sedang dirasakan semua lapisan masyarakat akibat mewabahnya virus Corona atau COVID-19.
"Untuk makan saja sebagian masyarakat kita kesulitan, bagaimana misalnya mereka terlupa atau lalai juga tidak pakai masker dapat beban itu lagi, ini harus dipikirkan dengan bijak," ujarnya.
Karena informasinya, denda yang akan dikenakan bagi yang tidak pakai masker itu sekitar Rp150 ribu.
Penerapan denda ini juga, lanjut Yamin, harus jelas juga diterapkan di mana, cuma di jalan raya atau pasar dan tempat keramaian, tapi tidak masuk ke lingkungan perumahan.
"Jangan sampai tidak jelas betul, nanti di halaman rumah kena juga," ujarnya.