Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Corona, salah satunya memakai masker akan diterapkan sanksi denda bagi pelanggarnya.
"Karena dirasa bahwa tingkat kedisiplinan warga ini masih rendah. Jadi perlu ada sanksi. Yang tidak pakai masker Rp250 ribu dendanya," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Namun, kata dia, ancang-ancang denda Rp250 ribu memang baru perumpamaan. Masih belum final. Sebab, hingga saat ini draf kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan.
Ibnu Sina mengatakan, aturan ini nantinya diterbitkan melalui Perwali (peraturan wali kota).
"Ini sudah kita godok oleh bagian hukum untuk juga diterapkan di Banjarmasin. Semoga Minggu depan sudah selesai legal drafting-nya," bebernya.
Kendati masih perumpamaan, sanksi materi tak menutup kemungkinan bakal diterapkan. Disamping juga ada beberapa opsi lain seperti sanksi moril, contohnya pemberian push up bagi warga yang bandel.
"Apakah nanti nilai denda itu Rp250 ribu atau dalam bentuk benda lain, sekira pilihan-pilihan itu ada di peraturan wali kota bisa hukuman push up bisa hukuman fisik dan lain sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, pembuatan aturan untuk kebijakan ini memang perlu waktu. Tak bisa buru-buru. Pertimbangan matang dalam menentukan sanksi yang bakal diberikan sangat penting.
Sebab Ibnu Sina tak mau aturan itu nantinya malah disebut abal-abal. Manakala di lapangan aturan ini malah rumit diterapkan lantaran ada kekurangan di dalamnya.
"Jangan sampai diperwalinya sudah mengatur demikian, tapi dalam pelaksanaan teknis lapangan susah. Itu harus dipertimbangkan juga teknisnya," katanya.
Selain itu, saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkot sebenarnya juga sudah membuat aturan pemberian sanksi melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Di mana di situ diatur sanksi teguran hingga pencabutan izin tempat usaha yang melanggar. Namun di situ tak diatur terkait pemberian sanksi.
"Nah ini yang diminta adalah Perwali mengatur soal denda jadi yang tidak pakai masker diatur dendanya berapa. Ini kan belum ada payung hukumnya itu," pungkasnya.
Banjarmasin masih tinggi angka penularan COVID-19, hingga saat ini sudah 1.853 warganya yang terkonfirmasi positif, sebanyak 439 orang sembuh dan 138 orang meninggal dunia.