• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 24 Februari 2026
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Kelompok konservasi lepas 90 tukik untuk menjaga habitat penyu di Aceh

      Sabtu, 31 Januari 2026 21:13

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      ULM dan Kemenhut bahas upaya rehabilitasi kawasan mangrove Tanbu

      Kamis, 15 Januari 2026 22:41

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

  • Nasional
    • Menlu RI soroti kemunduran pelucutan senjata

      Menlu RI soroti kemunduran pelucutan senjata

      Selasa, 24 Februari 2026 6:39

      Purbaya sebut dana THR sudah siap, nanti Presiden yang umumkan

      Purbaya sebut dana THR sudah siap, nanti Presiden yang umumkan

      Senin, 23 Februari 2026 14:49

      MUI respons kesepakatan RI-AS soal produk dan sertifikasi halal

      MUI respons kesepakatan RI-AS soal produk dan sertifikasi halal

      Senin, 23 Februari 2026 14:23

      Gempa bumi dangkal guncang Buton

      Gempa bumi dangkal guncang Buton

      Senin, 23 Februari 2026 13:20

      Barito Putera imbang 0-0 saat menjamu Kendal Tornado FC

      Barito Putera imbang 0-0 saat menjamu Kendal Tornado FC

      Senin, 23 Februari 2026 11:50

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • FIFA Series 2026 uji kekuatan timnas asuhan John Herdman

        FIFA Series 2026 uji kekuatan timnas asuhan John Herdman

        Senin, 23 Februari 2026 21:59

        IBL 2026 - Jadwal pekan kedelapan mulai 4 Maret, jeda 10 hari

        IBL 2026 - Jadwal pekan kedelapan mulai 4 Maret, jeda 10 hari

        Senin, 23 Februari 2026 12:56

        Super League - Dewa United kalahkan Borneo 2-1

        Super League - Dewa United kalahkan Borneo 2-1

        Senin, 23 Februari 2026 0:53

        IBL 2026 - Hawks tekuk Rajawali 82-69, sapu bersih laga kandang

        IBL 2026 - Hawks tekuk Rajawali 82-69, sapu bersih laga kandang

        Senin, 23 Februari 2026 0:41

        Super League - Persib kokoh di puncak, usai tekuk Persita 1-0

        Super League - Persib kokoh di puncak, usai tekuk Persita 1-0

        Senin, 23 Februari 2026 0:28

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        Mujiyat jadi doktor ke-4 lulusan S3 Administrasi Pendidikan ULM

        Mujiyat jadi doktor ke-4 lulusan S3 Administrasi Pendidikan ULM

        Senin, 23 Februari 2026 4:33

        ULM raih tiga penghargaan kinerja anggaran 2025

        ULM raih tiga penghargaan kinerja anggaran 2025

        Minggu, 22 Februari 2026 21:58

        ULM perkuat ekosistem kewirausahaan cetak pelaku usaha muda inovatif

        ULM perkuat ekosistem kewirausahaan cetak pelaku usaha muda inovatif

        Minggu, 22 Februari 2026 21:57

        ULM penuhi seluruh persyaratan untuk pengajuan PSDKU di HST

        ULM penuhi seluruh persyaratan untuk pengajuan PSDKU di HST

        Minggu, 22 Februari 2026 11:01

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional hak Tukin dosen 2020-2024

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional hak Tukin dosen 2020-2024

        Rabu, 4 Februari 2026 21:33

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional terkait hak Tukin dosen 2020-2024

        ADAKSI Poliban gelar seminar nasional terkait hak Tukin dosen 2020-2024

        Selasa, 3 Februari 2026 19:44

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

    • English News
      • UI students develop smart glasses for visually impaired runners

        UI students develop smart glasses for visually impaired runners

        Selasa, 24 Februari 2026 6:46

        Kotabaru govt strengthens MSME economic growth during Ramadan

        Kotabaru govt strengthens MSME economic growth during Ramadan

        Selasa, 24 Februari 2026 6:21

        Tanah Bumbu supports Indonesia ASRI movement

        Tanah Bumbu supports Indonesia ASRI movement

        Minggu, 22 Februari 2026 6:41

        Tanah Bumbu wins two awards in budget performance

        Tanah Bumbu wins two awards in budget performance

        Minggu, 22 Februari 2026 6:32

        Indonesia's Baznas expands Sudan aid efforts

        Indonesia's Baznas expands Sudan aid efforts

        Minggu, 22 Februari 2026 0:42

    • Infografik
    • Foto
      • DPRD Tanbu sahkan jadwal kerja dewan satu bulan ke depan

        DPRD Tanbu sahkan jadwal kerja dewan satu bulan ke depan

        Senin, 23 Februari 2026 10:33

        DPRD Tanah Bumbu bahas persiapan evaluasi anggaran 2025

        DPRD Tanah Bumbu bahas persiapan evaluasi anggaran 2025

        Senin, 23 Februari 2026 10:24

        GM PLN UID Kalselteng cek Command Center pastikan pelayanan cepat

        GM PLN UID Kalselteng cek Command Center pastikan pelayanan cepat

        Minggu, 22 Februari 2026 21:41

        Siswa SMKN 2 Banjarbaru antusias ikuti sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan

        Siswa SMKN 2 Banjarbaru antusias ikuti sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan

        Minggu, 22 Februari 2026 8:53

        Penyerahan plakat kolaborasi energi bersih antara PLN-PT Borneo Indobara

        Penyerahan plakat kolaborasi energi bersih antara PLN-PT Borneo Indobara

        Selasa, 17 Februari 2026 21:45

    • Video
      • Warga Banjarmasin antusias berburu takjil di pasar Wadai Ramadhan

        Warga Banjarmasin antusias berburu takjil di pasar Wadai Ramadhan

        Kamis, 19 Februari 2026 23:34

        Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB palsu sindikat lintas provinsi

        Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB palsu sindikat lintas provinsi

        Kamis, 19 Februari 2026 18:04

        Kalsel bahas penguatan tata kelola penerimaan siswa baru dalam rakor

        Kalsel bahas penguatan tata kelola penerimaan siswa baru dalam rakor

        Kamis, 19 Februari 2026 6:16

        Banjarmasin lepas delegasi tenaga kerja dan beasiswa ke Jepang

        Banjarmasin lepas delegasi tenaga kerja dan beasiswa ke Jepang

        Rabu, 18 Februari 2026 22:02

        Bersih-bersih sungai, Wali Kota Yamin: Sisa bangunan harus diangkut

        Bersih-bersih sungai, Wali Kota Yamin: Sisa bangunan harus diangkut

        Sabtu, 14 Februari 2026 21:13

    Artikel - Kandasnya asa jaksa yang tak ingin dipecat karena korupsi

    Sabtu, 25 Juli 2020 11:09 WIB

    Artikel - Kandasnya asa jaksa yang tak ingin dipecat karena korupsi

    Gedung Mahkamah Konstitusi (ANTARA/Dyah Dwi)

    Jakarta (ANTARA) - Setelah tujuh tahun menjadi pengangguran, seorang mantan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih berupaya agar pemecatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih bisa dibatalkan.

    Jack Lourens Vallentino Kastanya, nama mantan jaksa itu, mencoba mencari solusi di Mahkamah Konstitusi lagi. Kali ini ia mengajukan uji materi Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berbunyi, "Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil".

    Awalnya ia menguji Pasal Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan, kemudian melakukan perubahan pasal yang diuji menjadi Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan. Menurut dia, seharusnya ia tidak dipecat sebagai PNS, melainkan hanya diberhentikan sebagai jaksa fungsional.

    Menurut dia, masalah bermula dengan kemunculan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-003/A/JA/01/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil setelah mantan jajaran Korps Adhyaksa itu terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate karena perkara suap.

    Surat keputusan Jaksa Agung itu diterjemahkan sebagai pemberhentian dari PNS. Pemecatan itu, kata dia, menunjukkan sebuah tindakan semena-mena dan arogansi pimpinan lantaran sebelum dipecat, lelaki berusia 41 tahun itu telah menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dari jabatan struktural serta menjadi tersangka dan terpidana.

    Jabatan struktural yang dimaksud adalah Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

    Menurut dia, pimpinan sebaiknya mempertimbangkan penjatuhan hukuman disiplin yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam satu perkara atau masalah yang sama.

    Mengingat dalam satu perkara yang sama mantan jaksa itu menjalani dua kali proses hukum dan menerima dua jenis sanksi hukum, ia merasa tidak mendapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

    Apalagi setelah kehilangan pekerjaan sebagai jaksa dan juga pegawai negeri sipil, kelangsungan hidup Jack Lourens Vallentino Kastanya beserta istri dan anak-anak sungguh terpengaruh.

    Ia mendalilkan pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada tiap-tiap warga negara dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun sepanjang orang tersebut masih hidup dan masih menjadi Warga Negara Indonesia.

    Alih-alih merasa telah melakukan kesalahan karena menerima suap sebesar Rp10.000.000, ia memandang pemberlakuan pasal yang diujikan adalah suatu bentuk kesewenang-wenangan pemerintah untuk merampas dan menghilangkan hak konstitusional warga negara karena alasan dipidana.

    Untuk itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai "dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil".

    Permohonan kabur

    Pada Rabu (22/7), seluruh dalil-dalil itu runtuh sebab Mahkamah Konstitusi memutus tidak menerima permohonan pemohon dalam sidang pengucapan putusan.

    Menurut Mahkamah, pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas mengenai apa yang sebenarnya dimohonkan dan tidak menguraikan lebih lanjut siapa yang akan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.

    "UU Kejaksaan mengatur bahwa jaksa secara otomatis diberhentikan sebagai PNS apabila yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya. Dengan adanya ketidakjelasan petitum permohonan pemohon berakibat terjadinya inkonsistensi antara posita dengan petitum permohonan. Dalam batas penalaran yang wajar, permohonan demikian menjadi kabur," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

    Selain karena permohonan kabur, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menyatakan kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Sementara fakta yang terjadi, dalam menjalankan tugas, pemohon sebagai seorang jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Enny Nurbaningsih mengatakan jaksa sebagai bagian dari PNS seharusnya memberi teladan dari sisi etik mau pun hukum.

    Sementara terkait dengan aparatur sipil negara yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018, bertanggal 25 April 2019.

    Petikan putusan itu adalah "Jika seorang PNS diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, hal demikian adalah wajar sebab dengan melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian seorang PNS telah menyalahgunakan atau bahkan mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya untuk diemban sebagai ASN".

    "Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan," tutur Enny Nurbaningsih.

    Gugatan sebelumnya

    Ada pun sebelum mengajukan uji materi Undang-Undang Kejaksaan, Jack Lourens Vellentino juga pernah mengajukan pengujian Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2015.

    Dalam sidang saat itu, mantan jaksa itu mempersoalkan berlakunya Pasal 55 UU Peradilan TUN karena tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Ia juga meminta Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan sela yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Jaksa Agung yang menyatakan pemohon diberhentikan dengan tidak hormat belum kedaluwarsa atau telah lewat 90 hari sepanjang pemohon masih mengajukan upaya-upaya hukum lainnya.

    Dengan kata lain, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan sementara pemecatan kepada pemohon, setidaknya sampai sidang pengucapan putusan untuk perkara itu.

    Mahkamah Konstitusi menolak permohonan itu untuk seluruhnya dan menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.

    Pewarta: Dyah Dwi Astuti
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meninggal dunia

    Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meninggal dunia

    4 Juli 2025 21:00

    Jaksa tunda pelimpahan berkas tersangka mantan Ketua KPU Banjarmasin

    Jaksa tunda pelimpahan berkas tersangka mantan Ketua KPU Banjarmasin

    5 Juni 2020 17:29

    Mantan Kadishub Amuntai Dituntut 15 Bulan

    Mantan Kadishub Amuntai Dituntut 15 Bulan

    1 Februari 2016 07:10

    Jaksa Tuntut 18 Bulan Terdakwa Mantan Sekwan

    Jaksa Tuntut 18 Bulan Terdakwa Mantan Sekwan

    28 November 2015 08:52

    Jaksa Hadirkan Saksi Korupsi Mantan Rektor Unlam

    Jaksa Hadirkan Saksi Korupsi Mantan Rektor Unlam

    12 Januari 2015 19:32

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    Gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru ditolak MK

    26 Mei 2025 16:52

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

    22 Mei 2025 18:53

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    Pilkada Banjarbaru diulang lawan kotak kosong

    24 Februari 2025 15:52

    Terpopuler

    Jelang Ramadhan, TNI perbaiki masjid di Tapanuli Selatan

    Jelang Ramadhan, TNI perbaiki masjid di Tapanuli Selatan

    Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB dari sindikat pemalsuan dokumen kendaraan

    Polda Kalsel sita 20 ribu STNK dan BPKB dari sindikat pemalsuan dokumen kendaraan

    Barito Putera imbang 0-0 saat menjamu Kendal Tornado FC

    Barito Putera imbang 0-0 saat menjamu Kendal Tornado FC

    Umat Islam Malaysia mulai puasa Ramadhan 19 Februari

    Umat Islam Malaysia mulai puasa Ramadhan 19 Februari

    Barito incar poin krusial saat jamu Kendal Tornado

    Barito incar poin krusial saat jamu Kendal Tornado

    Top News

    • Disbunnak Kalsel pastikan ketersediaan daging aman dan harga stabil selama Ramadhan

      Disbunnak Kalsel pastikan ketersediaan daging aman dan harga stabil selama Ramadhan

      16 jam lalu

    • Kapolda Kalsel sebut ketahanan pangan perlu keterlibatan seluruh elemen

      Kapolda Kalsel sebut ketahanan pangan perlu keterlibatan seluruh elemen

      20 Februari 2026 13:03

    • Uji coba kedua, Indonesia U-17 kalah tipis 2-3 dari China

      Uji coba kedua, Indonesia U-17 kalah tipis 2-3 dari China

      11 Februari 2026 22:16

    • Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama

      Polda Kalsel musnahkan 67 kg sabu dan 30.766,5 ekstasi jaringan Fredy Pratama

      9 Februari 2026 18:34

    • Banjarmasin siapkan 500 kegiatan jadi penggerak ekonomi rakyat

      Banjarmasin siapkan 500 kegiatan jadi penggerak ekonomi rakyat

      8 Februari 2026 20:59

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com