Banjarmasin (ANTARA) - Tim Opsnal Subdit ll Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka.
"Selain sabu-sabu, kami temukan juga pil ekstasi logo granat disimpan dalam kaleng saat penggerebekan di rumah tersangka berinisial MT (41)," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Sabtu.
Pengungkapan terjadi pada Jumat (17/7) malam ketika polisi mendatangi rumah tersangka. Dimana sebelumnya MT melakukan transaksi penjualan sabu-sabu.
Polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat 17,13 gram serta 10,5 butir pil ekstasi warna hijau logo granat dengan berat 3,05 gram.
Tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana kini masih mengembangkan kasusnya. Meski pelaku bungkam tak mau membeberkan jaringannya.
"Jadi mengakunya sistem ranjau, mereka tidak saling kenal. Barang ditaruh pada satu tempat kemudian diambil," beber Iwan.
Kini tersangka yang beralamat tinggal di Jalan Kelayan B Kota Banjarmasin itu hanya pasrah menjalani hukuman. Penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.