Dua pelaku Muksin Maulana Firdaus dan Herdiyan berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah penemuan mayat korban CA,Pelaihari (ANTARA) - Tim Satuan Reskrim Polres Tanah Laut jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap cepat kasus perampokan disertai pembunuhan di kebun sawit yang terjadi di Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Selasa kemarin pagi.
"Dua pelaku Muksin Maulana Firdaus dan Herdiyan berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah penemuan mayat korban CA," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Sialagan saat rilis perkara di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut di Pelaihari, Rabu.
Baca juga: Ricky Boy motivasi mahasiswa Poltekkes BCM temukan jati diri raih prestasi
Ricky Boy menjelaskan kronologi peristiwa bermula ketika pelaku memancing korban untuk mengajak bertemu lewat aplikasi MiChat.
Setelah sampai di lokasi sepi area kebun sawit, korban ditusuk dari belakang menggunakan senjata tajam, lalu sepeda motornya dirampas beserta barang berharga lainnya.
Mendapati laporan warga, Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru langsung memimpin tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Hasilnya, kedua pelaku ditangkap di kontrakan kawasan Kelurahan Pabahanan, Kota Pelaihari.
Baca juga: Wabup HM Zazuli: Dedikasi tinggi Polres Tala jaga keamanan
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor korban, senjata tajam jenis wasi, ponsel, pakaian, dan dompet milik korban.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Atas peristiwa tersebut, Ricky Boy mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi daring.
Apalagi dengan ajakan bertemu dengan orang yang baru dikenal maka patut waspada dan jangan memilih lokasi yang sepi.
"Sekarang banyak modus kejahatan melalui aplikasi di ponsel, maka masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya," tegasnya.
Baca juga: Pelajar diciduk usai edarkan sabu di pedesaan Tanah Laut
Pewarta: FirmanEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026