Amuntai (ANTARA) - Ratusan Petugas Pemutahiran Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan menjalani Rapid test hingga tiga hari kedepan.
Pelaksanaan Rapid test untuk 10 kecamatan dipusatkan pelaksanaannya di Kecamatan Sungai Pandan, Danau Panggang, Amuntai Utara dan Amuntai Tengah.
Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Desa Rantau Karau Raya Kecamatan Sei Pandan Alabio, Ahdian nor mengaku was-was akan hasil Rapid Test, kemungkinan hasilnya reaktif membuat dirinya cemas. Namun sebagai PPDP dirinya juga menyadari pentingnya melakukan Rapid Test.
"Deg-degan menunggu hasilnya, namun lebih baik untuk menjaga kesehatan kita, keluarga dan warga desa," ujar Ahdian.
Ahdian menyadari tugasnya sebagai PPDP akan bersentuhan langsung dengan warga yang akan dia data nanti, sehingga perlu melindungi kesehatan dan keselamatan warga dari terpapar COVID 19.
Ahdian tidak sendiri mengalami perasaan cemas akan hasil Rapid Test ini karena sebanyak 507 PPDP di Kabupaten HSU juga akan menjalani Rapid Test tersebut.
Ketua PPK Kecamatan Sungai Pandan Nahdiatul Husna menyambut baik adanya.pelaksanaan Rapid Test karena PPDP akan bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
"Alhamdulillah dari KPUD HSU sudah menyediakan masker, pelindung wajah, hand sanitizer dan tanda pengenal bagi petugas PPDP nanti melaksanakan tugasnya dilapangan, " katanya.
Sementara Ketua KPUD Hulu Sungai Utara (HSU) Rina Mei Saputri yang turut memantau pelaksanaan Rapid test bersama beberapa Komisioner KPUD HSU mengatakan sebanyak 158 PPDP menjalani Rapid test di hari pertama yang dipusatkan di Aula Kecamatan Sei Pandan.
"Hari pertama pelaksanaan Rapid Test dilaksanakan untuk tiga kecamatan , yakni Sungai Pandan, Sungai Tabukan dan Amuntai Selatan," kata Rina.
Rina mengatakan total PPDP yang mengikuti Rapid Test diseluruh kecamatan di Kabupaten HSU hingga 17 Juli nanti sebanyak 507 orang.
Disampaikan pula bahwa anggaran untuk pelaksanaan Rapid Rest bagi PPDP berasal dari dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dikelola KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
Ia mengatakan kemungkinan semua penyelenggara Pilgub seperti KPU, PPK, petugas KPPS dan lainnya juga akan menjalani Rapid Test.
Rina mengtakan, tindak lanjut dari hasil Rapidt test PPDP ini masih menunggu arahan dari KPU pusat dan provinsi apakah petugas yang reaktif akan di ganti atau tidak.
Komisioner bidang hukum Ihsan Rahmani menambahkan untuk masa kerja PPDP selama 30 hari terhitung 15 juli - 13 Agustus 2020.
"Insya Allah PPDP bekerja ketika hasil Rrapid tes sudah keluar, sedangkan untuk kegiatan coklit serentak secara Nasional dilaksanakan pada18 Agustus 2020," pungkasnya.
Petugas Pemutahiran Data Pemilih tunggu hasil Rapid test
Rabu, 15 Juli 2020 13:39 WIB
Deg-degan menunggu hasilnya, namun lebih baik untuk menjaga kesehatan kita, keluarga dan warga desa,