Tanjung (ANTARA) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabupaten Tabalong di tengah pandemi Virus Corona ini diharapkan tidak membentuk klaster baru penyebaran COVID - 19.
Karena itu penggunaan Alat Pelindung Diri selama pemilihan wajib dilakukan termasuk Petugas Pemukhtahiran Data Pemilih (PPDP) yang kini melakukan pencocokan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
Hal ini disampaikan anggota Divisi Program Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tabalong M Sunaryo.
"PPDP wajib kenakan Alat Pelindung Diri saat mencocokkan data warga," jelas Sunaryo.
Seperti tertuang dalam PKPU No 5 Tahun 2020, APD jadi keharusan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID - 19).
Sunaryo menambahkan pengadaan APD sendiri oleh KPU Provinsi Kalsel karena Kabupaten Tabalong tidak melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Sementara itu jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya di Kabupaten Tabalong sebanyak 176.151 orang dan data ini nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit oleh PPDP.
"Untuk pemilih dari kalangan pasien positif Corona kita lakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID - 19," jelas Sunaryo.
KPU Tabalong : Petugas pencocokan data kependudukan wajib gunakan APD
Kamis, 9 Juli 2020 9:22 WIB